BBS-NEWS.ID - BANJARMASIN : Baleho Besar di perempatan jalan Akhmad Yani ke jalan masuk Pangeran Antasari Banjarmasin, yang diwarnai Foto Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Arifin Nor, berupa himbauan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, yang bertuliskan : Manfaatkan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak daerah (PBB, Reklame, Hotel, Restoran dan Hiburan) Untuk Masa pajak Sampai Dengan Tahun 2020. (Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor : 31 Tahun 2021) Dari Sekarang Sampai Dengan 31 Desember 2021”
Sehubungan hal ini, Kepala Bakeuda Banjarmasin H. Subhan Nor Yaumil, SE., M.Si., melalui Budian Noor, SE., Kabid Pendataan dan Penatapan mengatakan, melihat kondisi sekarang ini setelah pihaknya melakukan itu (menginformasikan hal itu), memang trend untuk melakukan pembayaran semakin meningkat, respon masyarakat cukup bagus dengan adanya informasi yang disampaikan melalui baleho tersebut."Tunggakan-tunggakan yang dulunya tidak pernah dibayar oleh masyarakat, dengan kesempatan ini masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk membayar pajak, PBB terutama," ungkap Budi.
Kesempatan yang diberikan tersebut, kata Budi, sampai akhir tahun 31 Desekber 2021. Untuk tindak lanjut setelahnya, katanya, pihaknya melihat kondisi terlebih dahulu, jika nanti ada petunjuknya, dasar untuk melakukan itu ada, maka akan dilakukan oleh Jajaran Bakeuda Kota Banjarmasin."Mudah-mudahan pandemi ini berakhir. Kalau ada dasar itu untuk melakukan, akan tetap kita lakukan," Budi menambahkan.
Tapi menurutnya, jika tidak ada, maka akan mereka evaluasi untuk mengetahui hal itu, yang mengukur suatu himbauan dan ketentuan yang dilaksanakan sejauhmana dampaknya bagi masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin.(AN/Juns)