BBS-NEWS.ID - BANJARMASIN : Seiring dengan progres di level Nasional, perekonomian Kalimantan Selatan juga menunjukkan pemulihan yang tercermin dari peningkatan konsumsi masyarakat, investasi, serta neraca perdagangan Internasional.
Salah satunya didorong oleh tren peningkatan harga komoditas, seperti minyak mentah, minerba dan CPO. Komoditas tersebut merupakan unggulan Kalimantan Selatan.
Namun, masuknya varian baru Covid 19, memberi downside risk (resiko kerugian) terhadap jalannya pemulihan ekonomi.
Untuk itu, strategi fiskal dalam pelaksanaan APBN, ditetapkan bersifat responsif dan fleksibel menjalankan kebijakan countercyclical (kontra-siklus) untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, yang dapat dilihat dari realisasi pelaksanaan APBN.
Sampai dengan bulan Juni 2021, Kanwil Pajak Kalselteng, kata Kakanwil Tarmizi, dalam konferensi pers, Rabu (21/7), mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah Kalsel mencapai Rp 3,689 triliun atau 41,31% dari target Rp 8,929 triliun.
"Penerimaan tersebut didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran, serta perawatan mobil dan sepeda motor 21, 7% , sektor pertambangan dan penggalian 18,6% , dan sektor pertanian kehutanan dan perikanan 15,1%," kata Tarmizi.
Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Kalsel sebesar Rp 5,689 triliun. Apabila dibandingkan dengan total pendapatan daerah yang terdiri atas penjumlahan PAD, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) dan pendapatan lain-lain yang sah, maka dihasilkan kemandirian fiskal sebesar 25,04%. Untuk itu masih diperlukan upaya dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Salah satu upaya DJP yaitu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, DJPK dan Pemda yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak," Tarmizi menambahkan.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan dan mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari sisi perpajakan saat ini serius dan fokus menangani pandemi Covid 19.
"Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan, yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2021, diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021 (PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021)," Tarmizi menjelaskan.
Katanya, pemberian insentif perpajakan diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan dan jasa angkutan, konstruksi dan akomodasi.(AN/Juns)