BBS-NEWS.ID - BANJARMASIN : Dengan langkah-langkah stabilisasi Bank Indonesia, pergerakan nilai tukar Rupiah relatif terkendali, di tengah kembali meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan global.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia,
Erwin Haryono, dalam siaran persnya menyebutkan,nilai tukar Rupiah pada 21 Juli 2021 melemah 0,29% secara point to point dan 1,14% secara rerata dibandingkan dengan level akhir Juni 2021.
Perkembangan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi penyesuaian aliran modal keluar dari negara berkembang yang didorong oleh perilaku flight to quality, di tengah pasokan valas domestik yang masih memadai.Dengan perkembangan tersebut, Rupiah sampai dengan 21 Juli 2021 mencatat depresiasi sekitar 3,39% (ytd) dibandingkan dengan level akhir 2020, relatif lebih rendah dibandingkan depresiasi dari mata uang sejumlah negara berkembang lainnya, seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai denganfundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar, melalui efektivitas operasi moneter dan ketersediaan likuiditas di pasar.
Inflasi tetap rendah. Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juni 2021 tercatat deflasi 0,16% (mtm), sehingga inflasi IHK sampai Juni 2021 mencapai 0,74% (ytd). Secara tahunan, inflasi IHK tercatat
1,33% (yoy), menurun dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 1,68% (yoy).
Inflasi inti terjaga rendah sejalan dengan pemulihan permintaan domestik yang masih terbatas,
stabilitas nilai tukar yang terjaga, dan kebijakan Bank Indonesia yang konsisten mengarahkan ekspektasi inflasi pada kisaran target.
Inflasi kelompok volatile food dan administered prices
melambat sejalan dengan berakhirnya pola musiman Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), ditengah terjaganya pasokan.
Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui Tim Pengendali Inflasi (TPI dan TPID), termasuk menjaga pasokan selama implementasi
kebijakan pembatasan mobilitas. Inflasi diprakirakan akan berada dalam kisaran sasarannya 3,0±1% pada 2021 dan 2022.(juns)
Nilai tukar Rupiah pada 21 Juli 2021 melemah 0,29% secara point to point dan 1,14% secara rerata dibandingkan dengan level akhir Juni 2021.
Perkembangan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi penyesuaian aliran modal keluar dari negara berkembang yang didorong oleh perilaku flight to quality, di tengah pasokan valas domestik yang masih memadai.
Dengan perkembangan tersebut, Rupiah sampai dengan 21 Juli 2021 mencatat depresiasi sekitar 3,39% (ytd) dibandingkan dengan level akhir 2020, relatif lebih rendah dibandingkan depresiasi dari mata uang sejumlah negara berkembang lainnya, seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan
fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar, melalui efektivitas operasi moneter dan ketersediaan likuiditas di pasar.
Inflasi tetap rendah. Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juni 2021 tercatat deflasi 0,16% (mtm), sehingga inflasi IHK sampai Juni 2021 mencapai 0,74% (ytd). Secara tahunan, inflasi IHK tercatat
1,33% (yoy), menurun dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 1,68% (yoy).
Inflasi inti terjaga rendah sejalan dengan pemulihan permintaan domestik yang masih terbatas,
stabilitas nilai tukar yang terjaga, dan kebijakan Bank Indonesia yang konsisten mengarahkan ekspektasi inflasi pada kisaran target.
Inflasi kelompok volatile food dan administered prices
melambat sejalan dengan berakhirnya pola musiman Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), ditengah terjaganya pasokan.
Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui Tim Pengendali Inflasi (TPI dan TPID), termasuk menjaga pasokan selama implementasi
kebijakan pembatasan mobilitas. Inflasi diprakirakan akan berada dalam kisaran sasarannya 3,0±1% pada 2021 dan 2022.(AN/Juns)