Pilkades Versi Corona, Satu TPS Hanya Diisi 500 Pemilih

 

BBS-News.id, BANJARBARU - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak di sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan pada 2021 hanya boleh diisi maksimal 500 pemilih untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan Zulkifli menerangkan sebagai upaya atau langkah kongrit dalam mencegah terjadinya penyebaran wabah COVID-19 yang diyakini dapat menimbulkan klaster baru lagi. Maka, sesuai ketentuan pemerintah, pihak penyelenggara wajib membatasi diri didalam pelaksanaan tersebut.

"Ini juga sudah sangat jelas, karena penyelengaaraan itu telah tertuang dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI)," jelasnya.



Terlebih, ia menegaskan apabila melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Secara otomatis, penyelenggaraannya pun harus menjadi dua tahap.

"Apabila melebihi dari 500 DPT dalam satu desa, secara tegas Pilkades harus dilaksanakan setidaknya ada dua tahap sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Kendati demikian, ia menghimbau agar masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) untuk tidak melonggarkan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 masih berlangsung.

"Diharapkan tidak terlena dengan suasana pesta demokrasi ini meski hanya ditingkat desa, prokes nomor satu," harapnya. ( AN /Aries)