BBS.NEWS.ID - BANJARMASIN - Pasca insiden sebuah ambulans pengangkut jenazah yang dihalangi. Polisi kini sudah mengantongi ciri dan pelat nomor mobil pikap setelah memeriksa sugianor sopir ambulans.
Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengungkapkan, hingga saat ini mobil pikap DA 8872JA masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Polisi berencana memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi agar kasus serupa tak terulang.
Dimana sebelumnya, insiden itu terjadi ketika Sugiannor mengemudikan ambulans yang membawa jenazah Covid-19, pada Kamis 21 Agustus sore.
Mobil ambulans jenis Alphard diberangkatkan pihak Masjid Al-Jihad dari Jalan Cempaka Besar, Banjarmasin Tengah.
Mereka ingin menuju kompleks pemakaman mahabah Martapura. Sore itu, tiga mobil milik keluarga ikut mengiringi.
Sesampainya di Km 27 ambulans tersendat ketika sebuah pikap dengan muatan pakan ayam DA 8872JA enggan memberikan jalan. Padahal sudah meminta diberi jalan dengan membunyikan sirine.
“Pikap dikemudikan tidak wajar (mabuk) sambil main HP," ungkap Tajudin, Minggu (22/8/2021).
Usai ambulans berhasil mendahului, sopir pikap tiba-tiba meneriaki sopir ambulans dengan kata kata yang dianggap kasar, "Bungul".
Lantas sopir ambulans pun menghentikan laju kendaraannya dan turun dengan maksud mempertanyakan terikan itu.
"Di sinilah cekcok terjadi, Sopir pikap menendang pintu kemudi hingga terbuka dan mengenai perut Sugiannor. Melihat tindakan itu masyarakat di sekitar TKP terpancing hingga terjadi keributan Beruntung, seorang anggota TNI ada di sekitar TKP. Perkelahian berhasil dilerai. Masing-masing kendaraan, baik pikap dan ambulans, melanjutkan perjalanan," Jelasnya.
Ambulans merupakan kendaraan yang dilindungi UU, bagi yang menghalanginya sama dengan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksi penjara satu bulan hingga denda Rp250 ribu.(Dicky/AN/Juns)