BBS-NEWS. ID - Banjarmasin - Berkaiatan dengan kegiatan pertambangan yang mengesampingkan asfek lingkungan hidup, menurut Praktisi Hukum Angga Parwito, bukan masalah baru di Kalsel.
Namun masalah lama yang masih ada hingga saat ini.
Pihaknya kata Angga, juga banyak menerima laporan di Kalsel masih banyak perusahaan yang melakukan penambangan tanpa memperhatikan asfek lingkungan hidup.
Dikatakan, di Kantor Hukumnya, juga ada beberapa perkara yang masuk berkaitan dengan adanya limbah hasil penambangan yang diduga itu milik salah satu perusahaan tambang.
“Sebenarnya Organ Pemerintah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lain sebagainya harus lebih aktif lagi untuk mengawasi, turun ke lapangan, memastikan apakah kegiatan pertambangan sudah dilakukan secara benar atau tidak.Dikatakan, sebagai daerah penghasil tambang, jangan sampai hari ini kita jaya karena hasil tambang kita yang dikeruk terus menerus, tapi nanti beberapa tahun kedepan kita hancur karena terjadinya dampak dari kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan lingkungan hidup.
“Harapan saya juga sebagai seorang Praktisi Hukum, apabila memang ada kegiatan-kegiatan penambangan yang melakukan kegiatan itu tanpa memperhatikan asfek lingkungan hidup, agar ditindak.
Dinas-dinas terkait bisa aktif untuk mencari perkara-perkara seperti ini,” Angga berharap.
Katanya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, jangan hanya diberi sanksi administrasi saja, harus juga ditindak secara pidana.
“Karena kalau kita mengacu pada Undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, dalam pasal 98 itu ada konsekuensi pidananya bagi setiap orang yang mengakibatkan terjadinya hal tidak baik bagi lingkungan hidup.
Dalam pasal 98 juga ada ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun. Harapannya dengan konsekuensi pidana ini ditegakkan, para pengusaha tambang tidak berbuat semaunya terhadap lingkungan di daerah kita,” Angga menegaskan dan sekaligus mengingatkan, apabila ini dibiarkan, dampaknya luar biasa bagi anak cucu kita.
Kantor Hukum Angga Parwito saat ini juga ada menangani kasus di Kabupaten Tanah Bumbu, yang hal ini karena masyarakat mengadukan kepadanya dan minta bantuan untuk mengadvokasi dan mendampingi mereka dalam mengajukanupaya hukum terhadap salah satu perusahaan pertambangan di daerah tersebut.
Sehubungan itulah, pihaknya menurut Angga, sudah mengupayakan dengan menyurati berbagai lembaga terkait untuk mengawasi dan melakukan penyelidikan berkaitan dengan dugaan yang diduga sebagai limbah dari hasil pertambangan.
Saat ini juga sudah mengirimkan komponen pengawasan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan sudah bersurat ke stakeholder lainnya, yang berharap agar masyarakat mendapat perlindungan serta ada tanggung jawab secara konkrit dari perusahaan untuk memperbaiki serta mengganti kerugian masyarakat.
“Kita berharap, perusahaan ini bukan diberi sanksi secara administrasi. Tapi apabila terbukti secara pidana yang bersangkutan memang lalai dalam melaksanakan dan memperhatikan lingkungan hidup, kita berharap sanksi pidana terhadap perusahaan ini, dapat ditegakkan,” ungkap Angga.
Selama ini Angga melihat, masih sebatas sanksi administrasi yang diberikan, sehingga diharapkan ada langkah tegas yang dilakukan Pemerintah untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan tersebut.
“Supaya masyarakat Kalimantan Selatan utamanya terlindungi. Karena Kalsel ini salah satu kita tahu sebagai daerah yang memiliki wilayah hutan yang sangat luas dan jika selalu dilakukan penambangan tanpa memperhatikan asfek lingkungan hidup, saya rasa Kalsel akan berbahaya untuk kedepannya,” Angga menegaskan.
Berkaitan dengan penambangan, ada sisi dari penebangan hutannya juga dan setelah hutan dibersihkan, dilakukan penambangan dan pihaknya menurut Angga, tidak menyalahkan kegiatan-kegiatan penambangan, karena ini salah satu sumber penghasilan untuk Kalsel.
“Cuma kita harapkan jangan sampai kegiatan penambangan ini mengakibatkan kerugian atau dampak yang berbahaya bagi masyarakat dikemudian hari. Kita berharap antara penghasilan masyarakat akibat adanya tambang di suatu daerah, akan berdiri sama rata atau sejajar dengan dampak yang akan terjadi di daerah tersebut. Kita berharap, jangan sampai masyarakat terangkat karena posisinya ada kegiatan penambangan di sana, tapi suatu saat nanti wilayah itu menjadi korban bencana alam dan lain sebagainya,” Angga berharap.
Hal ini menurut Angga, karena limbah penambangan tidak saja berkaitan dengan bencana alam seperti adanya tanah longsor, banjir dan lain sebagainya.
Di beberapa daerah juga dilihat ada akibat lain dari kegiatan penambangan, yang kemudian adanya lumpur, kualitas udara yang menurun dan lain sebagainya, yang harus terus diperhatikan, karena banyak kegiatan penambangan yang lumpurnya ke luar sampai ke sungai-sungai, sehingga otomatis akan berbahaya bagi ekosistem yang ada di sungai.
Terlebih lagi Kalsel masih banyak masyarakat menggunakan sungai sebagai salah satu sumber penghidupan. Dengan adanya limbah yang turun ke sungai, membuat Angga khawatir akan mematikan pendapatan masyarakat.
Apalagi lumpur tersebut turun ke tanaman-tanaman masyarakat, kebun dan lain sebagainya, akan sangat berbahaya, bukan cuma sekedar mematikan penghasilan yang bersangkutan, tapi membuat dampak dikemudian hari. (AN/Juns)