Komunitas Masyarakat Pecinta Bank Syariah Sebagai Jembatan Dalam Mengedukasi Dan Sosialisasi Keberadaan Bank Syariah

BBS-NEWS. ID - BANJARMASIN  -  Selama ini antara masyarakat dengan Bank Syariah ada seolah-olah terjadi sungai yang menganga, tidak nyambung. Munculnya Komunitas Masyarakat Pecinta Bank Syariah (KMP-BS), ingin menjembatani agar apa-apa yang sudah dipahami oleh masyarakat, yang sudah belajar, bisa dilakukan di Perbankan Syariah.   

Abu Muhammad Dwiono Koesen Al Jambi, selaku Ketua Umum Komunitas Masyarakat Pecinta Bank Syariah (KMP-BS) mengatakan, contoh utama misalnya pada saat akad mudharabah, yang mana masyarakat sebagai investor ingin berinvestasi ke Bank Syariah. Katanya, pada waktu belajar , yang namanya investasi bisa untung, bisa rugi. Maka masyarakat ini ingin menyatakan kepada bank Syariah,yakni adalah siap rugi. 

Namun kenyataannya, di Bank Syariah, formulir pernyataan dari masyarakat siap rugi enggak ada. Sehingga masyarakat menilai, sama saja bank konvensional dengan bank syariah. Padahal di sini menguntungkan bank syariahnya, karena masyarakatnya siap rugi.

“Di sini kita ingin mencoba menjadi jembatan, menjadi pemersatu, agar tidak langsung membenci bank syariah atas perbedaan tersebut. Karena mengapa bank syariah tidak melakukan itu? Karena betul, baik di Undang-undang maupun di Fatwa, untuk investasi dari masyarakat itu, memang tidak ada pernyataan siap rugi dari masyarakat, ketika kita merujuk,” ungkap Abu Muhammad Dwiono Koesen Al Jambi.

Dikatakan, pada saat dirinya masih menjadi karyawan bank, mengusulkan hal ini kepada manajemen dan disetujui. Itu menurutnya, sudah ada sejak Bulan Juni 2019, kantornya sudah berani membuat formulir pernyataan siap rugi untuk masyarakat.

Selain itu, masih ada pertanyaan apa betul bank syariah bisa beli? Katanya, kalau tidak bisa beli, mengapa ada bank syariah? Dia langsung beri tahu ada undang-undangnya tentang Murabahah, yang menyatakan harus membeli terlebih dulu, kemudian memberitahu kepada masyarakat harga beli dan keuntungannya. Sehingga keberadaan komunitasnya ingin merubah

“Alhamdulillah, Kita punya komunitas saat ini,  Komunitas Masyarakat Pecinta Bank Syariah ini ingin merubah masyarakat yang benci kepada bank syariah, menjadi mencintai. Nanti pun bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat di Indonesia,” tegas Abu.

Visi Misi mereka dalam komunitas ini, ungkapnya, memberikan edukasi dan literasi ke masyarakat dan praktisi perbankan syariah. Selain itu, menerima masukan dari masyarakat untuk perbaikan, dari kebijakan maupun peraturan bank syariah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik itu Undang-undang, Fatwa MUI, OJK dan Bank Syariah itu sendiri. Setelah dapat masukan, pihaknya mengusulkan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat sesuai kapasitas dan kewenangannya. Kalau benturannya dengan undang-undang, maka mereka ke DPR. Kalau benturannya dengan fatwa ke MUI. Kalau benturan dengan OJK, maka pihaknya ke OJK. Kalau benturan dengan bank syariahnya, mereka ke bank syariah.

“Jadi kita mengusulkan. Bukan menghakimi. Jadi komunitas ini bukan menghakimi. Justru menerima masukan dan mengusulkan. Itu saja. Karena jembatan itu justru menyambung,” ungkapnya.

Komunitas ini juga membantu masyarakat menyelesaikan kendala yang dihadapi ketika ingin menjalankan akad tertentu yang saat ini belum terakomodir oleh perbankan syariah.  Abu Muhammad Dwiono Koesen Al Jambi, menyebutkan KMP-BS juga bisa berarti sebagai berikut :  

K berarti konsultasi. M berarti mengajar. P adalah pembelaan. BS nya berharap surga.

Sementara itu, di KMP-BS, Sutjipto, selaku Wakil Ketua Umum II Wilayah Indonesia Timur, menyatakan, dengan hadirnya Komunitas ini di Indonesia, bisa memberikan kontribusi kepada Pemerintah untuk mewujudkan prosentase pangsa pasar 20 persen yang ditargetkan dari yang saat ini baru 6 persen selama 30 tahun kegiatan bank syariah di tahun depan. Target tersebut di tahun 2024.

“Jadi kami kontribusikan supaya masyarakat itu percaya dengan bank syariah, akad-akadnya kalau ada yang salah, dibenarkan. Kalau ada yang belum tersampaikan, disampaikan. Kalau ada masyarakat yang belum tahu, tugas bank syariah untuk menyampaikan melalui sosial media yang ada,” kata Sutjipto.

Hal ini agar masyarakat tidak ada keragu-raguan untuk bertransaksi di bank syariah, sesuai dengan ilmu yang dimiliki.  KMP-BS membantu mensosialisasikan. Bersyukur nanti bisa  lebih 20 persen perwujudannya. Yang penting menurut Sutjipto, sama-sama literasi dan edukasi duduk bersama, mana yang salah, kita benarkan. Standar yang ada sesuai hukum syariat. Standar hukum ekonomi syariah dunia. Ulama-ulama dunia.(AN/Juns