BBS-NEWS. ID - BANJARMASIN - Lampu penerangan jalan bagian dari layanan publik dan keberadaannya untuk menjamin keselamatan bagi para pengguna jalan dan menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman, yang dihubungi RRI Selasa (31/8), bukan cuma untuk memperindah kota Banjarmasin.
Katanya, penting lampu tersebut untuk bisa menyala dan biasanya di Pemda ada unit yang khusus menangani masalah penerangan jalan, "Biasanya di PU (Dinas Pekerjaan Umum). Dan tolong dichek lagi pengawasannya. Masyarakat bisa lewat kami. Bisa saja nanti kami konsultasikan kepada Pemda untuk mengaktifkan itu. Kenapa ini jadi padam hampir tiap malam?" ungkap Hadi.
Saat diinformasikan bahwa tadi malam (Senin, 30/8) lampu penerangan jalan padam dari jalan S. Parman (termasuk depan kantor Ombudsman Kalsel) hingga ke jalan Brigjen H. Hasan Basri (Kayu Tangi), Hadi mengatakan : "Ulun belum tahu alasannya. Kalau padam satu berarti lampunya mati. Tapi kalau banyak yang dipadamkan ini apakah ini ada kaitannya dengan PPKM kah misalnya? Untuk pembatasan mobilitas masyarakat atau kita lihat ada kebijakan yang lainkah?"
Ada sempat beredar kabar, kalau lampu penerangan jalan dimatikan PLN karena Pemda belum membayar listrik, kata Hadi pihaknya tidak melihat sejauh itu persoalannya.
"Kalau itu tidak ada laporan pada kami sampai sekarang. Masalah tidak bayar dengan PLN. Dan kamipun tidak sampai kesana melihatnya. Jadi kita belum tahu juga penyebabnya apa itu? Mungkin bisa dicrosscheck dengan Pemdanya. Tapi kalau kami sekali lagi meminta, ini (lampu penerangan jalan) bagian dari pelayanan masyarakat, jadi kalau keberadaan lampu itu penting untuk mempercantik. Namun juga untuk menjaga keselamatan masyarakat," tegas Hadi
Mungkin, menurut Hadi, ini kaitannya karena dalam beberapa minggu terakhir ini penerapan PPKM level 4. Hingga boleh jadi, Pemda mengambil kebijakan untuk mendukungnya, lampu itu dipadamkan hampir tiap malam. Karena kalau satu saja,
bola lampunya mati. Tapi karena banyak yang mati, berarti ada kebijakan khusus.
Ombudsman akan mengkoordinasikan hal ini dengan Pemko Banjarmasin. Karena jika keterkaitannya dengan PPKM, maka disampaikan ke masyarakat informasinya. Dan bagaimana cara mitigasinya. Supaya kalau lampu itu mati, tapi pengguna jalan tetap diutamakan. Kawan-kawan Asisten di ombudsman ungkap Hadi, akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemda. Karena persoalan ini sifatnya bisa saja ditangani dengan koordinasi.
Hadi kembali menegaskan, lampu penerangan jalan penting dan vital untuk keselamatan warga kota pengguna jalan. Pemko harus punya unit pengaduan.
"Dalam artian ketika misalnya ada lampu penerangan jalan yang mati, masyarakat bisa langsung lapor, sehingga bisa difollow up (ditindaklanjuti). Salah satu unit pengadaan yang bisa disampaikan kepada masyarakat. Ke mana masyarakat melapornya. Juga harus ada respon cepat, kalau memang ada titik-titik lampu yang mati, maka harus segera diperbaiki. Kecuali konteksnya banyak lampu yang mati, berarti ada kebijakan tertentu. Itu yang harus dijelaskan oleh Pemko dengan berbagai media komunikasinya kepada masyarakat. Dalam rangka apa. Mungkin kita berasumsi karena ini PPKM, sehingga lalu ini (lampu penerangan jalan dimatikan). Sampai kapan? Jamnya dari jam berapa sampai dengan jam berapa? Itu dikomunikasikan dengan channel-channel yang dimiliki oleh Pemko," pungkasnya.
Terkait persoalan ini, Ombudsman berjanji membantu mengkoordinasikannya ke Pemko Banjarmasin.(AN/juns)