Grazy Rich Bandung Bakal Susul Indra Kenz

Bbs-news.id, JAKARTA- Grazy rich Bandung, Doni Salmanan, bakal menyusul Indra Kenz terkait aplikasi Binomo, seiring dengan naiknya kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Naiknya tahap kasus dengan ancaman 20 tahun penjara ini, dikemukakan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam jumpa pers virtual, Jumat (4/3).

Menurut Kombes Gatot, kasus yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ini, terlapor affiliator Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis

Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan serta perbuatan curang serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI No: 8/2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU,” jelasnya.

Laporan atas Doni Salmanan, sambung Kombes Gatot,  tertuang dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 dengan nama pelapor berinisial RA.

“Ancaman hukuman maksimal 20 penjara,” imbuh Kombes Gatot.

Sebelumnya, lanjut Gatot, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait aplikasi Binomo dengan terlapor affiliator Doni Salmanan. Dikutip laman up2date.id

Sejauh ini, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan Bareskrim Polri. Tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli, sementara 7 lainnya saksi pelapor. (And