Bbs-news.id, Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) soroti proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kalsel yang belum tuntas.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Ombudsman Kalsel ke beberapa desa di wilayah Banua Enam, banyak desa yang belum menerima pencairan ADD serta dana bagi hasil pajak dan retribusi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Keterlambatan pencairan dana tersebut menyebabkan belum dibayarkannya gaji Kepala dan Perangkat Desa sejak Januari hingga Maret 2022, serta membuat terganggunya pembayaran tagihan rutin untuk operasional kantor desa.
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, meminta Pemda melalui SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait segera menuntaskan pencairan ADD, serta melakukan pendampingan kepada desa yang dinilai lamban dalam pengusulan dan pemenuhan dokumen untuk pencairan ADD. Dia khawatir, keterlambatan pencairan ADD ini akan mempengaruhi kinerja desa, khususnya dalam konteks pelayanan kepada masyarakat.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi Pemerintah Desa sebelum pencairan ADD dilaksanakan, antara lain Perdes tentang APBDesa, Perkades tentang Penjabaran APBDesa, Publikasi APBDesa, Buku Rekening Bank, KTP, NPWP dan Pakta Integritas serta pernyataan tanggung jawab penggunaan dana.
Dari hasil pemantauan Tim Ombudsman, Hadi Rahman menyampaikan beberapa poin perbaikan yang perlu diupayakan Pemerintah Desa hingga SKPD terkait, agar pencairan ADD ini tidak berlarut dan bisa diselesaikan.
Pertama, Pemerintah Desa harus proaktif untuk melengkapi dokumen persyaratan dan mengusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kedua, DPMD harus cepat dalam melakukan verifikasi berkas usulan desa yang sudah diterima, kemudian memberikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jika berkas desa sudah dinyatakan lengkap.
Selain itu, DPMD harus tetap mendampingi dan mengingatkan desa yang belum memenuhi kelengkapan dokumen usulan.
Ketiga, proses di BPKAD juga perlu dipercepat tanpa mengabaikan aspek kecermatan atau ketelitian dalam menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku dan aplikasi yang digunakan.
“Dengan kolaborasi yang baik dan proses yang cepat, diharapkan pencairan ADD dapat tuntas dalam waktu yang tidak lama dan pelayanan publik di desa tetap berjalan lancar”, tutupnya.
Terkait hal ini, kami mintakan tanggapan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel Sulaimansyah. Katanya, sumber penerimaan desa yang utama ada 2 jenis, yaitu Dana Desa dari Pemerintah Pusat dan ADD dari Pemerintah Daerah. Jadi untuk penyaluran ADD, merupakan kewenangan Pemda. Untuk penggunaan ADD, lebih pada belanja operasional desa. Sementara kalau dana desa, untuk pemberdayaan dan perlindungan sosial masyarakat desa.
“Saya sependapat dengan ombudsman untuk percepatan realisasi penyaluran ADD dan dana desa,” tegas Sulaimansyah.(Juns)
Editor : Andra