Pencopotan Papan Nama di Banyuwangi, ini Tindakan Muhammadiyah

Perss Release : Tim Advokat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menggelar jumpa pers pada Senin, (7/3) pagi. Bertempat di Gedung Dakwah PWM Jatim (foto ist)

Bbs-news.id, SurabayaTim Advokat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menggelar jumpa pers pada Senin, (7/3) pagi. Bertempat di Gedung Dakwah PWM Jatim, Perss Release terkait mengenai pengrusakan papan nama Muhammadiyah di Ranting Tampo, Cluring Banyuwangi pada Jum’at, (25/2) lalu.

Ketua PWM Jatim, KH. Sa’ad Ibrahim menyampaikan bahwa agar tidak menimbulkan dampak kerusakan yang lebih besar, hari ini PWM Jatim melalui tim lawyernya melaksanakan press release.

“Segala hal yang terkait persoalan-persoalan yang terjadi di Banyuwangi, kami atas nama PWM Jatim menyerahkan sepenuhnya (permasalahan ini) kepada tim lawyer untuk menyampaikan, menjelaskan melalui awakmedia dan juga kepada pihak-pihak yang terkait. Moga-moga Allah memberi jalan yang terbaik,” terangnya. dikutip dari pijarnews.id

PWM Jawa Timur menyampaikan secara resmi hak jawab dan press release sebagai berikut:

1. Persyarikatan Muhammadiyah dengan identitasnya sebagai  gerakan Islam dan Da’wah amar Ma’ruf Nahi munkar, berasaskan Islam, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Dengan identitas dan tujuan tersebut, Muhammadiyah kemudian mendirikan berbagai amal usaha dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan dan dakwah ditengah masyarakat sebagai wujud dari  Badan Hukum, identitas dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah, serta bagian dari hak konstitusional Muhammadiyah yang dijamin oleh konstitusi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

2. Atas dasar itu pula, maka berdiri berbagai bangunan kegiatan Dakwah, seperti Masjid dan Lembaga Pendidikan PAUD diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu, terletak di Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

3. Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu adalah sebagai berikut :

Sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakif) telah mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo,  Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 M2 kepada menantunya bernama  H. Bakri ( nadzir ) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.

H. Bakri (Nadzir), kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenalnya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah.

Pada Tahun 1970-an, H. Bakri (nadzir) dan beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar, yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980, Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring. (Bbs-news.id - Andra)