Bbs-news.id, Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini mulai ada kebijakan terkait tentang pemberlakuan dan keberangkatan jauh, yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Terbaru, khusunya untuk syarat wajib bepergian domestik, kini tak perlu lagi menunjukkan rapid tes antigen maupun PCR.
Disampaikan oleh Luhut, pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik darat, laut, maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).
Kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
Disampaikan pula oleh Luhut, jika aturan tersebut akan segera dikeluarkan oleh pemerintah dalam Surat Edaran. (Andra)