Jangan Sampai Lakukan Pelanggaran Berat, Pelanggan Bisa Kena Denda Puluhan Juta Rupiah

Bbs-news.id, BANJARMASIN – Guna menjaga pendistribusian air bersih tetap adil dan lancar kepada para pelanggan, PDAM Bandarmasih selalu berupaya meningkatkan pelayanan dan keamanan kepada para pelanggannya.

Salah satunya, seperti melakukan pengecekan terhadap pelanggaran yang dilakukan para pelanggan yang terbilang nakal dalam menggunakan air bersih.

Supervisor Tunggakkan Pelanggan, Yuraida mengungkapkan, sejak awal tahun hingga sekarang, kurang lebih sekitar 20 pelanggaran berat yang ditemukan dilapangan.

“Dari 20 pelanggaran tersebut, sudah ada 8 pelanggaran yang telah melakukan penyelesaian terhadap pelanggaran,” ujar Yuraida, Senin (25/4/2022).

Untuk pelanggaran berat tersebut, berupa pemasangan pipa T sebelum meteran air, memperlambat laju putaran meteran, dan juga melepas meteran air.

Bagi pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut, akan menerima sanksi berupa pemutusan aliran air bersih oleh pihak PDAM Bandarmasih.

“Apabiila pelanggan ingin memasang meteran air kembali, dapat langsung mengurus hal tersebut ke PDAM Bandarmasih, dan juga membayar denda sebanyak 15 kali tagihan tertinggi atau denda maksimal Rp10 juta,” paparnya.

Selain itu juga, Yuraida juga membeberkan, di Tahun 2021, ditemukan kurang lebih sekitar 50 pelanggaran.

“Dari 50 pelanggaran tersebut, ada 37 pelanggan yang sudah melakukan penyelesaian untuk dendanya,” beber Yuraida.

Selain dari hasil pemeriksaan tim di lapangan, informasi pelanggaran yang dilakukan juga kita dapat dari informasi masyarakat.

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada pelanggan PDAM Bandarmasih agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, selain itu masyarakat juga dapat melaporkan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

“Untuk masyarakat jangan takut melaporkan pelanggaran atau kejanggalan di lapangan, bisa langsung melaporkan kepada pihak PDAM Bandarmasih. Untuk identitas tidak perlu khawatir, akan kami rahasiakan,” tuturnya.

Selain itu juga, saat pihaknya mendapat laporan, tidak akan langsung menindak, tapi lebih dulu melakukan verifikasi untuk kebenaran pelanggarannya, setelah didapati pelanggaran, barulah akan ditindak,” pungkasnya.(juns/Andra)