Bbs-news.id, Banjarmasin (Kemenag Banjarmasin) – Kementerian Agama Kota Banjarmasin menggelar Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah Dinilai Dengan Uang Tahun 1443 H pada Selasa (03/22) di Musala Al Misbah Kemenag Kota Banjarmasin.
Dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin H. Muhammad Rofi’i, S.Ag.,M.Pd.I rapat diikuti utusan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin dan beberapa pengurus Masjid di Kota Banjarmasin.
"Surat penetapan zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu- tunggu setiap tahun oleh masyarakat, pemerintah dan berbagai pihak yang menyelenggarakan zakat fitrah," ujar Ka Kankemenag dalam arahannya.
Ka Kankemenag menyampaikan nilai patokan harga beras yang ditetapkan dalam surat edaran nilai zakat fitrah didasarkan harga beras di pasaran dari lima kecamatan di Banjarmasin hasil survei peserta rapat dari KUA, Ormas dan pengurus masjid.
“Hal ini sangat membantu dalam pertimbangan menetapkan harga zakat beras senilai uang,” tambah Ka Kankemenag.
“Keputusan rapat penetapan nilai zakat fitrah ini sesuai PMA No 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1 yaitu sebanyak 3.5 liter atau 2.5 Kg, dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi bersangkutan atau yang mengeluarkan zakat,” jelas Ka Kankemenag.
Sementara, Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Ismail, S.Ag menyampaikan besaran minimal untuk beras unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya sebesar Rp. 50.000, untuk beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya Rp. 45.000, dan untuk beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp. 35.000.
“Tahun ini kita tambah ketentuan untuk masyarakat yang mengonsumsi beras merah, nilai zakat fitrahnya sebesar Rp. 135.000 per jiwa,-” paparnya
"Setelah final penetapannya, Kemenag Banjarmasin dan KUA akan segera menyampaikan informasi ini ke masyarakat, sehingga diketahui secara luas. Apalagi kita akan segera memasuki bulan suci Ramadan,” pungkasnya.(*)