Banjarmasin, Bbs-news.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Provinsi Kalsel melalui Unit Pelaksana teknis daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Senin (19/9/2022) di Banjarmasin melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana (PKBI) Kalimantan Selatan, terkait Penguatan Pencegahan dan Layanan Penandatangan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender.
Kepala Dinas P3A Kalsel Adi Santoso S Sos MSi dalam kata sambutannya mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di mana saja, baik di rumah, di sekolah, bahkan pada komunitas masyarakat.
Dikatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang mudah mengalami kekerasan. Mereka mengalami kekerasan secara fisik, psikis, penelantaran dan seksual. Sehingga menempatkan mereka pada posisi paling rentan.
Disebutkan, dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat dilakukan dengan cara meningkatkan pendidikan formal, membuka aksebilitas untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pembinaan, peningkatan pendapatan dan pelayanan social, dan menyediakan akses lapangan kerja informal bagi perempuan.
Diungkapkan, Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005-2025 menyatakan, bahwa Visi 2025 adalah menghasilkan Insan Indonesia Cerdasdan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna).
Namun upaya itu tidak akan dapat dicapai jika perempuan sebagai pengasuh anak mengalami kekerasan. Dikatakan, hingga kini perempuan dikategorikan sebagai kelompok rentan karena mengakarnya budaya patriarki yang menempatkan mereka dalam posisi yang lebih rendah daripada laki-laki di hampir segala asfek kehidupan.
Apalagi dampak luar biasa Pandemi Covid 19 yang memperparah kesenjangan gender antara perempuan dan laki-laki.
Kerjasama UPTD PPA dengan PKBI Kalsel dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerjasama dalam proses pencegahan dan layanan penanganan perempuan dan anak Korban kekerasan berbasis Gender.
Sedangkan tujuannya menurut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Provinsi Kalsel, M. Pandu Laksana, untuk melaksanakan 5 (lima) arahan Presiden , seperti : Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Dalam Kewirausahaan; Peningkatan Peran Ibu Dalam PendidikanAnak; Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; Penurunan Pekerka Anak; Pencegahan Perkawinan Anak dan 6 (enam) Sub Urusan Pemerintah Daerah, seperti : Terkait Kualitas Hidup Perempuan; Perlindungan Perempuan; Kualitas Keluarga; Sistem Data Gender dan Anak; Pemenuhan Hak Anak (PHA); dan Perlindungan Khusus Anak.
Tujuan lainnya, mensinergikan serta memaksimalkan sumber-sumber daya dan dana untuk program Pencegahan dan Pelayanan Penanganan bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan berbasis gender di masing-masing.
Sedangkan drg Sapta Rianta SP Ort Sekretaris Dinas P3A Pemprov kalsel mengatakan, dengan adanya stakeholder seperti PKBI, kegiatan dan capaian dari Dinas bisa tercapai lebih mudah lagi dan banyak jejaring yang ikut bekerjasama untuk melakukan pengawasan, pencegahan dalam kekerasaan perempuan dan anak.
“Kalau kami dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel sudah banyak kegiatan yang terkait dengan masyarakat, kita sudah ada UPTD pelayanan yang nomer telpon hotlinenya juga sudah tersebar.
Jadi semakin lagi kita akan mengkampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yang langsung dengan kita Forum Anak Daerah dari wilayah terkecil Kelurahan, Kecamatan, Desa, Kabupaten/Kota, mereka ada bersama-sama dengan DP3A ,” ungkap Sapta.
Sementara itu, Hapniah Selaku Direktur Eksekutif Daerah PKBI Kalsel menyatakan, harapan terbuka luas jejaring kerjasama untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ataupun kekerassan berbasis gender, baik korbannya perempuan ataupun anak-anak di Kalsel.
PKBI mendukung semua kegiatan Dinas P3A Kalsel tapi pihaknya dari unsur masyarakat melalui kader-kader akan melakukan penjangkauan.
Nanti dari hasil temuan di lapangan, rujukannya salah satu ke UPTD PPA yang berada di bawah DP3A Kalsel.
Kader-kader yang dilatih merupakan kader-kader dari Komunitas yang melakukan edukasi di komunitasnya masing-masing.
Komunitas tersebut seperti Komunitas Remaja, Komunitas Orang-orang HIV AIDS, Komunitas Pekerja Seks Perempuan, Komunitas Masyarakat secara umum seperti Ibu-ibu Rumah Tangga, Ibu-ibu di Posyandu yang melakukan pencegahan di masyarakat umum.
Dengan melibatkan Kader-kader itu, maka apa yang terjadi di sekitar komunitasnya, mereka langsung mengetahui.
Meminimalisir peristiwa dengan pencegahan yang melakukan berbagai edukasi yang dilakukan seperti sosialisasi ke masyarakat tentang pemahaman kekerasan berbasis gender.
“Kekerasan berbasis gender, sesuatu tindak kejahatan. Itu dulu yang kita pahamkan. Karena masih banyak asumsi di masyarakat bahwa kaya pelecehan seksual itu kaya biasa saja. Enggak apa-apa. Enggak usah dilaporkan. Atau enggak berani melaporkan karena takut dengan prosedur yang berbelit-belit, seperti itu.
Diharapkan dengan adanya program-program kerjasama seperti ini dan juga kader-kader memberikan edukasi ke masyarakat, maka masyarakat mau. Alur-alur pelayanan untuk kekerasan berbasis gender itu ke mana saja yang bisa mereka akses.
Jadi yang pertama edukasi dulu. Kemudian kalau ada temuan, baru penanganan. Kalau sudah ada penanganan, pendampingan,” pungkas Hapniah.
Pihak STKIP PGRI Banjarmasin yang melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PKBI Kalsel, kata Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Humaidi, mengatakan kampusnya baru sekitar 4 bulan atau 4 Mei 2022 membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS).
Pihaknya berharap Satgas bisa memberikan pendidikan pencerahan klepada para Mahasiswa mengenai kekerasan seksual. Dengan tindak lanjut melalui penandatanganan kerjasama dengan PKBI Kalsel.
Selanjunya PKBI bisa memberikan penguatan-penguatan pada Tim satgas dan memberikan materi kepada para Mahasiswanya, agar mereka lebih sadar, lebih waspada mengenai kekerasan seksual di lingkungan Kampus.
Disebutkan, ada rencana sosialisasi dengan Nara Sumber dari PKBI mengenai kekerasan seksual secara umum dan kemudian mengadakan sosialisasi kepada para Mahasiswa dan mereka menjelaskan tentang hal itu.
Satgas PPKS terdiri dari 2 orang Dosen, 1 Orang Karyawan dan 3 Orang Mahasiswa dan membuat Buku Pedoman PPKS dan melakukan berbagai sosialisasi.
“Ada beberapa kegiatan yang pernah kita lakukan. Melakukan sosialisasi secara langsung b. juga pernah mengadakan sosialisasi melalui kegiatan PKK MB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) waktu itu.
Kita juga melakukan sosialisasi melalui kegiatan Organisasi Kemahasiswaan yang waktu itu mengundang juga Nara Sumber Komunitas Narasi Perempuan. Kemudian juga sosialisasi secara online melalui berbagai Media Sosial,” pungkasnya.(Jn)
Editor: Aan