Banjarmasin, Bbs-news.id - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Kementerian Pertanian, dan Pupuk Indonesia Holding Company melaksanakan kegiatan bertajuk “Ombudsman Mendengar” di Desa Tebing Rimba, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kunjungan Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI ke Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada kegiatan tersebut, Ombudsman RI menjaring berbagai keluhan yang tengah dihadapi oleh perwakilan petani Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Barito Kuala. Beberapa keluhan yang disampaikan Petani diantaranya mengenai keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi, pemenuhan kebutuhan pupuk SP36, melambungnya harga pestisida, penyediaan pupuk organik, infrastruktur pertanian yang rusak, hingga permasalahan pinjaman para petani yang mengalami gagal panen.
Acara tersebut, turut dihadiri oleh Ibu Yanti dari Kementerian Pertanian dan Eric Rachman, SVP Perencanaan & Manajemen PSO PT Pupuk Indonesia (Persero), sehingga diharapkan dapat langsung memberikan informasi dan tindak lanjut atas permasalahan yang disampaikan. Salah satu permasalahan yang paling banyak dikeluhkan oleh para petani adalah mengenai keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi serta tidak adanya subsidi pupuk SP36.
Terkait keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi, Ibu Yanti selaku perwakilan dari Kemeterian Pertanian menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengupayakan agar kejadian tersebut tidak sampai terjadi, namun walaupun pihak pemerintah pusat mengupayakan hal tersebut, kemungkinan keterlambatan bisa saja diakibatkan oleh keadaan pada level bawahnya, seperti distributor atau kios yang terlambat menyalurkan. Namun demikian, pihaknya terus berupaya agar hal tersebut tidak terjadi. Jika masyarakat masih menemui permasalahan dan keluhan terkait pendistribusian pupuk, dapat menghubungi nomor hotline pengaduan 0812 1533 5574.
“Intinya negara kita ini memiliki keterbatasan saja pak, pada saat ada keterbatasan tentu ada pengurangan, baik komoditas ataupun jenis pupuknya, nah seringkali yang menjadi permasalahan adalah pengurangan itu tidak sesuai dengan harapan para petani kita ini. Oleh karena itu, kedepannya kita akan mengupayakan apa yang dikeluhkan oleh petani”, jelas Yeka.
Keterbatasan pemerintah dalam melakukan subsidi pada pupuk SP36 juga banyak dikeluhkan oleh para petani. Penetapan pupuk bersubsidi berupa urea dan ponska sudah berdasarkan apa yang menjadi sumber kebutuhan para petani sebelumnya. Untuk itu diperlukan mekanisme perubahan setiap tahun, agar pemerintah bisa menetapkan pupuk yang sesuai dengan kebutuhan masyarat.
Yeka mendorong para petani apabila terdapat permasalahan-permasalahan terkait pertanian dapat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. “Kalau ada permasalahan terkait pelayanan publik, seperti pupuk, gagal panen kemudian harga murah segala macam karena ada undang-undangnya, yakni undang-undang perlindungan petani. Undang-undang itu mengamanatkan bahwa perlindungan kepada petani itu sudah menjadi hak konstitusi, jadi kalau petani mengalami masalah, wajib untuk dilindungi”. Jelas Yeka dalam acara tersebut. (jn/Al)