Amuntai, Bbs-news.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Amuntai HSU,menggelar Rapat Koordinasi dengan Perguruan Tinggi Se HSU, Guna Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Aula Dinas DPPPA Amuntai. Selasa,(22/11/2022)
Pada acara ini, Menghadirkan Narasumber Dr. Nurhikmah, SH, MH, MM Dosen STIMI Banjarmasin, serta peserta dari berbagai Perguruan Tinggi di Kab. HSU diantaranya STAI Rakha Amuntai, STIQ Amuntai, STIA Amuntai, dan STIPER Amuntai. Yang diwakili setiap Perguruan tinggi sebanyak 3 orang.
Nurhikmah menjelaskan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menekankan pentingnya peran dan sinergi seluruh pihak lintas sektor baik Dinas PPPA maupun juga Perguruan tinggi,yang mana mereka berkontribusi dan terjun langsung ke lapangan dalam mewujudkan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terutamanya dikabupaten terlebih lagi didaerah.
“Pembangunan pemberdayaan perempuan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan, dan melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Sementara itu, pembangunan perlindungan anak bertujuan untuk memenuhi hak anak dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kuncinya adalah sinergi seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan lainnya,” ungkap Nurhikmah.
Nurhikmah menambahkan, beberapa fokus prioritas pembangunan PPPA yaitu untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam menekankan pernikahan diusia masih kurang dari 19 tahun, menjelaskan dan menerapkan serta meningkatkan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak, dan mencegah perkawinan anak.
“Hal ini menjadi tantangan tersendiri, bagaimana kita dapat memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan, dibarengi meningkatkan nilai tambah perempuan, sekaligus melindunginya dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, bagaimana kita melindungi anak-anak yaitu dengan memenuhi hak-hak anak, serta melindunginya dari berbagi bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,” tegas Nurhikmah
Adapun isu strategis yang dibahas dalam DPPPA ini yaitu terkait fungsi baru Berbicara tentang fungsi baru Kemen PPPA yaitu penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), terkait kesetaraan gender, partisipasi masyarakat, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak.
Menindaklanjuti tambahan fungsi layanan tersebut Dinas PPPA Amuntai Hj.Gusti Iskandariah turut mendukung dan mendorong agar semua Perguruan tinggi juga ikut berperan serta handil dalam menangani Perlindungan Perempuan dan Anak terutamanya di Kabupaten HSU, maupun didaerah-daerah, ungkapannya.
“Saya berharap peran tenaga pendidik bisa saling terhubung kepada Stackhulder yaitu terutamanya mahasiswa bahkan masyarakat yang minim informasi terkait tindakan kekerasan perempuan dan anak, terutamanya pernikahan yang usianya masih dibawah ketentuan 19 tahun sesuai dengan peraturan.
Pelayanan yang diberikan harus benar-benar lebih efektif terutamanya bagi perempuan terlebih lagi pada anak pada korban kekerasan saat ini,
memberikan pelayanan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
semoga dengan terbentuknya PSW/PSG dikampus-dikampus bisa mengurangi dan menanggulangi bahkan bisa membantu meminimalisir kekerasan perempuan dan anak itu harapnya.
(Andra)