Upaya Mencegah Retur SP2D Pada KPPN

Kasi Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel 

Banjarmasin, Bbs-news.id  -  Salah satu tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah melaksanakan kewenangan sebagai Kuasa BUN Daerah untuk melayani tagihan-tagihan yang menjadi beban atas APBN dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan dasar Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja.  Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. Sedangkan SPM  adalah Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

Dalam proses pencairan dana atas beban APBN, KPPN selaku Kuasa BUN daerah melaksanakan pengujian substantif dan formal atas SPM yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM (PP SPM) . Apabila SPM yang diajukan lulus uji maka KPPN wajib menerbitkan SP2D yang berfungsi sebagai bilyet giro yang menjadi dasar bagi bank untuk mendebit sejumlah dana pada rekening milik BUN dan memindahkannya ke rekening pihak ketiga. Apabila SPM yang diajukan tidak lulus uji maka SPM tersebut akan dikembalikan kepada KPA dengan untuk dilakukan perbaikan atau melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. 

Dalam pengujian SPM ini, KPPN tidak menilai kebenaran atas data pihak-pihak yang berhak menerima dana (data suplier)  dari APBN. Data penerima tagihan (suplier) yang terdiri unsur penting yaitu nama dan nomor rekening penerima.  Nama dan nomor penerima yang menentukan dapat tidaknya dana / jumlah uang yang tercantum pada SP2D diterima oleh yang berhak karena hal itu merupakan wewenang dari Satuan Kerja (Satker) untuk melakukan pengujian secara baik dan benar agar tagihan yang diajukan kepada negara telah benar-benar memenuhi persyaratan dan akan memudahkan pengujian-pengujian yang dilakukan oleh pihak lain. Apabila terdapat kesalahan data suplier (data penerima) dapat menyebabkan terjadinya retur SP2D.

Dari pernyataan diatas, apabila terdapat kesalahan data suplier dapat menyebabkan terjadinya masalah pada SP2D yang diterbitkan dan diserahkan ke Bank Operasional (BO). Bank akan memindahbukukan dana sesuai dengan dokumen sumber yang diterbitkan oleh KPPN yaitu SP2D. Bank akan melakukan retur SP2D apabila data supplier  tidak sesuai dengan data yang ada di Bank.

Apa itu retur ?  

Sesuai dengan pengertian ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesai Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang dimaksud dengan Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/ atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim. 

Pencairan dana dalarn rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilaksanakan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada Rekening Pihak Penerirna yang ditunjuk pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dalam proses pencairan dana yang dilakukan melalui transfer tersebut dapat terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima, dan bank penerima rnelakukan penolakan atau pengernbalian (retur) SP2D.

Apa penyebab retur ?

Terjadinya retur SP2D dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: kesalahan penulisan nama pemilik rekening dan nomor rekening (tidak sesuai dengan buku tabungan)

Perbedaan antara nama pemilik rekening dan nomor rekening, Rekening tidak aktif/pasif/tutup. Nama Bank penerima salah yang mengakibatkan bank menolak memindahbukukan dana atas SP2D tersebut ke rekening penerima. 

Apa dampak akibat Retur SP2D ?

Berdasarkan pengamatan penulis bahwa terdapat dampak yang ditimbulkan akibat adanya retur SP2D diantaranya :

Terlambatnya proses pencairan dana kepada penerima sehingga penerima tidak mendapatkan pembayaran secara tepat waktu. Dana tidak dapat segera dapat dimanfaatkan oleh penerima guna membiayai kegiatan yang berakibat pada perputaran roda perekonomian dimasyarakat terhambat;

Adanya dana yang mengendap di bank (idle cash), Menambah beban kerja KPPN karena membutuhkan tenaga dan waktu untuk proses penyelesainnya Mempengaruhi kinerja KPPN Penatausahaan Retur SP2D.

Dalam PER-9/PB/2018 diatur terkait penatausahaan retur SP2D adalah sebagai berikut : Penyelesaian tagihan Belanja Negara akan berakhir ketika SP2D terbit dan dana masuk ke Rekening Pengeluaran Satker dan /atau Rekening Penerima. Kondisi tidak tersalurkannya dana. 

Belanja Pemerintah ke Rekening Rekening Penerima (Retur SP2D). BO/BPG/BI membukukan dana retur SP2D pada tanggal penerimaan retur SP2D dari Bank Penerima BO/BPG/BI mengirimkan data elektronik RK (berisi tgl/no. SP2D, nominal, nomor dan nama rekening penerima), disampaikan ke Dit.PKN paling lambat hari kerja + 1  jam 09.00. Dit.PKN memproses rekonsiliasi/upload dan interface BS Retur.

Alur Pembayaran Kembali Dana Retur SP2D 

Untuk mengetahui ada tidaknya retur SP2D, KPPN maupun satker dapat mengecek / memonitor dari aplikasi Aniline Monitoring SPAN (OM SPAN). Apabila terdapat retur SP2D mekanisme alur pembayaran kembali dana retur SP2D, sebagai berikut :

KPPN

Kepala KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Retur kepada KPA/Satker Seksi Pencairan Dana melakukan : Pendaftaran Data Supplier/Data Kontrak Mencetak Laporan Informasi Supplier & Karwas Kontrak Menyampaikan Surat Ralat, SPTJM, Laporan Informasi Suplier, Karwas kontrak kepada Seksi Bank.

Seksi Bank menerbitkan SPP Retur Kepala KPPN menerbitkan SPM Retur Satuan Kerja KPA/Satker melakukan perbaikan data supplier dan/atu data kontrak di SAKTI KPA/Satker menyampaikan surat ralat/perbaikan rekening dengan dilampiri SPTJM, ADK  Perubahan Suplier/Data  Kontrak Dalam hal KPA/Satker tidak menyampaikan surat ralat s.d. hari kerja terakhir minggu ketiga bulan berikutnya, KPPN agar: Melakukan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara.

Menyampaikan surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D kepada KPA/Satker.

Upaya mitgasi retur SP2D Terjadinya retur SP2D dapat disebabkan karena data penerima tagihan / suplier atas belanja APBN belum sesuai atau terdapat kesalahan sehinga perlu mendapatkan perhatian bagi petugas validasi SPM di Seksi Pencairan Dana dan ketelitian petugas satker.

Dengan semakin berkurangnya retur SP2D berarti penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima semakin besar sehingga efektivitas pengelolaan pengeluaran kas dapat terwujud. 

Sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor : ND-13/PB.03/2022 hal Monitoring Penyelesaian Retur SP2D Tahun Anggaran 2021 Periode Januari 2021 s.d Desember 2021 serta Pencanangan Gerakan Zero Retur SP2D Tahun 2022 disebut bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pengeluaran kas di tahun 2022, perlu diupayakan mitigasi terjadinya  keterjadian Retur SP2D melalui “Gerakan Zero Retur” dengan memberikan edukasi kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam mengelola data supplier dan mengajukan tagihan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut: 

Satker agar melakukan pengecekan kebenaran nomor rekening dengan memintakan salinan rekening koran atau salinan buku tabungan dan mencocokkan dengan dokumen tagihan; Satker agar memastikan status rekening tersebut aktif dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak bank; dan Satker agar melakukan pengecekan melalui internet banking apakah nomor rekening tersebut sudah benar dan statusnya aktif. 

Sehubungan dengan gerakan Zero retur tersebut KPPN melakukan mitigasi risiko retur dengan langkah-langkah sebagai berikut : mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada satker terkait pendaftaran suplier yang harus dilengkapi dengan salinan buku tabungan atau salinan rekening koran.

Apabila dalam pendaftaran suplier, belum ada salinan rekening koran atau salinan buku tabungan, petugas validasi akan melakukan pengecekan data suplier melalui internet banking dan mobile banking.

Untuk pemrosesan SPM LS terutama SPM pihak ketiga dan SPM Gaji Susulan akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu data suplier pada Online Monitoring (OM) SPAN.

Kemudian dalam rangka mengimplementasikan pengendalian intern, dalam setiap memproses pendaftaran data suplier/data kontrak dan  tagihan/SPM yang diajukan satker telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. 

Kesimpulan

Retur adalah adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/ atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim. 

Ketidaktepatan data penerima / data suplier dapat menyebabkan terjadinya pengembalian / penolakan SP2D oleh pihak bank  sehingga dapat menjadi retur SP2D.  Beberapa penyebab retur SP2D adalah :   

Kesalahan penulisan nama pemilik rekening Nomor rekening, perbedaan antara nama dan nomor rekening, yang mengakibatkan bank menolak memindahbukukan dana atas SP2D tersebut ke rekening penerima Rekening Supplier Tidak Aktif/Salah / Tidak Ditemukan, Rekening ditutup, Rekening  tidak valid.

Dalam rangka melakukan efektivitas pengeluaran  kas negara untuk terwujudnya penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penerima dan mendukung gerakan Zero Retur,  KPPN  berupaya melakukan mitigasi retur dengan : mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada satker terkait pendaftaran suplier yang harus dilengkapi dengan salinan buku tabungan atau salinan rekening koran.

Apabila dalam pendaftaran suplier, belum ada salinan rekening koran atau salinan buku tabungan, petugas validasi akan melakukan pengecekan data suplier melalui internet banking dan mobile banking. Untuk pemrosesan SPM LS terutama SPM pihak ketiga dan SPM Gaji Susulan akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu data suplier pada Online Monitoring (OM) SPAN.

Melakukan Pengendalian Intern pada pemrosesan pendaftaran data suplier/data kontrak dan SPM dengan menerapkan SOP yang sudah ditetapkan dan melakukan monitoring terhadap proses tersebut.

Satuan kerja hendaknya meningkatkan ketelitian pencantuman dan update data supplier ke dalam database Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) agar kemungkinan adanya retur SP2D dapat diminimalkan jumlahnya. 

Daftar Pustaka :

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesai Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor : ND-13/PB.03/2022 hal Monitoring Penyelesaian Retur SP2D Tahun Anggaran 2021 Periode Januari 2021 s.d Desember 2021 serta Pencanangan Gerakan Zero Retur SP2D Tahun 2022.(J/an)