Banjarmasin,Bbs-news.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mulai melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak jenis biosolar dengan quick response (QR) code di SPBU Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terhitung mulai 1 Desember 2022 kemarin.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan penerapan program Subsidi Tepat telah dilaksanakan sejak kemarin ditujukan agar pendistribusian BBM subsidi dapat lebih termonitor, tepat sasaran, dan tepat volume.
"Ini merupakan uji coba dari hasil kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai Program Subsidi Tepat yang selama ini kami lakukan semenjak beberapa bulan kemarin. Uji coba penerapan program ini secara menyeluruh akan dilaksanakan di Kota Banjarmasin," jelas Arya.Jum'at (2/12/2022)
Pertamina mengajak masyarakat yang merasa berhak untuk dapat segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website www.subsiditepat.mypertamina.id. “Setelah terdaftar, masyarakat akan menerima QR Code yang bisa dicetak dan dibawa sebagai bukti berhak menerima BBM Subsidi saat bertransaksi di SPBU,” tambahnya.
Melalui hasil pantauan di lapangan, terdapat sejumlah sopir kendaraan yang sudah memiliki QR Code namun ada juga yang belum. “Bagi sopir yang belum memiliki QR Code, kami menyediakan booth pendaftaran di SPBU. Akan ada petugas yang membantu melakukan pendaftaran,” terang Arya.
Ditemui di SPBU Belitung, Asep, salah satu pengendara truk pengangkut pasir memberikan tanggapannya terkait uji coba penggunaan QR Code untuk membeli Solar subsidi. Ia mengaku melakukan pendaftaran melalui booth yang ada di SPBU Belitung dan saat ini sudah memiliki QR Code. “Ya saya ikut saja aturannya gimana, biar tertib kalau beli solar,” ucapnya.
Sementara itu, pengendara truk lainnya, Mansyah mengaku bingung saat ingin melakukan pendaftaran program subsidi tepat, sehingga saat ini belum memiliki QR Code. “Iya saya ngga punya QR Code, baru saja daftar. HP saya model lama ngga bisa dibuat daftar, jadi didaftarin petugas di SPBU itu,” tutur Mansyah.
Ketentuan penggunaan BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
"Kami berharap dengan dimulainya ujicoba ini penyaluran BBM subsidi terutama solar menjadi tepat sasaran dan mereka yang memang berhak mendapatkan tidak lagi khawatir akan kekurangan stok BBM subsidi tersebut," tutup Arya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina di 135 atau mengunjungi website resmi Pertamina di www.pertamina.com. (andra)