Banjarmasin,bbs-news.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (SWI Kalsel). Rapat koordinasi ini ditujukan untuk memberikan informasi perkembangan penanganan dan model penawaran jasa keuangan ilegal selama tahun 2022 sekaligus penyusunan program kerja SWI Kalsel tahun 2023.
“Di tengah momentum pemulihan ekonomi serta pembangunan kawasan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan maupun Ibukota Negara Baru, masih terus ditemukan penawaran jasa keuangan ilegal yang meliputi investasi, pinjaman online, asuransi dan gadai ilegal. Maraknya penggunaan media sosial menjadi acuan informasi bagi kebanyakan orang dimana hal ini juga membawa dampak mudahnya terpapar informasi yang tidak kredibel sehingga mengambil keputusan yang salah dalam menggunakan jasa keuangan. Masyarakat sering tergoda atas iming-iming keuntungan yang tidak wajar apalagi dengan promosi yang dilakukan oleh public figure/afiliator/influencer.”
Demikian disampaikan Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Darmansyah, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 kepada anggota Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) di Banjarmasin, Senin (20/3/2023).
Faktor utama yang menjadi penyebab masih banyaknya masyarakat Kalimantan Selatan terjebak penawaran jasa keuangan ilegal yaitu masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Kalimantan Selatan.
"Inklusi keuangan Kalsel sebesar 81% sementara angka nasional telah mencapai 85%. Begitu pula dengan angka literasi keuangan Kalsel sebesar 42% dibandingkan nasional sebesar 49,68%. Gap ini menunjukkan ada ruang perbaikan dan peningkatan yang diperlukan oleh kita sebagai regulator untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam era keuangan saat ini,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2022 hingga awal 2023, SWI Kalsel telah melakukan tindakan pencegahan potensi kerugian masyarakat akibat penawaran jasa keuangan ilegal antara lain: edukasi dengan bekerja sama dengan PKK Kota Banjarbaru untuk mengedukasi ibu-ibu di Kota Banjarbaru, melakukan edukasi dan kerja sama dengan penggiat media sosial dan Nanang Galuh di Kota Banjarbaru, menayangkan iklan layanan masyarakat di media online dan radio, dan kegiatan edukasi verbal lainnya.
Selain upaya pencegahan, SWI Kalsel juga melakukan penindakan terhadap penawaran asuransi dan gadai ilegal di Kalimantan Selatan.
Kewenangan penindakan terhadap penawaran jasa keuangan ilegal semakin diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebagai upaya optimalisasi pencegahan dan penanganan penawaran jasa keuangan ilegal, pada Program kerja yang akan dilaksanakan oleh tim kerja SWI tahun 2023 akan meliputi:
Pemanfaatan media publikasi yang dimiliki Pemerintah Daerah seperti videotron dan Papan Publikasi untuk mengedukasi masyarakat terhadap jenis-jenis penawaran jasa keuangan ilegal.
Memperkuat Sinergi dengan media massa dan penggiat media sosial seperti key opinion leader (KOL) untuk menyampaikan informasi secara cepat kepada masyarakat luas.
Menjalin Kerjasama dengan Pemuka Agama untuk memberikan Kajian dan Pengajaran Mengenai Penawaran Investasi Ilegal.
Melakukan kegiatan edukasi bersama antara anggota SWI Kalsel sesuai tupoksi masing-masing.
“Ke depannya melalui kegiatan ini, saya berharap kita dapat meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dengan saling bersinergi antar instansi sebagai regulator, pengelola investasi dan aparat penegak hukum,” ungkap Darmansyah sebagai penutup rapat koordinasi.(Andra/rilis)