Foto bersama usai kegiatan FGD lokasi Kantor DJP Kalselteng (Foto : Humas DJP)
Banjarmasin,bbs-news.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kali ini menjadi tuan rumah kegiatan rutin Focus Group Discussion (FGD) wilayah Kalimantan Selatan bertema “Analisis Kemandirian dan Ketimpangan Fiskal untuk Mendorong Creative and Sustainable Financing”.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, para pimpinan unit vertikal di wilayah Kalimantan Selatan, serta para pimpinan bank di Kalimantan Selatan.
Kegiatan digelar di Kanwil DJP Kalselteng, materi FGD kali ini sekaligus menjadi pembahasan yang beririsan dengan Kegiatan Edukasi Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagai Penyangga Pembangunan Ibu Kota Nusantara.(13/9)
Dimana kegiatan tersebut akan diselenggarakan oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) bersama Kemenkeu Satu Kalimantan Selatan dan para pemerintah daerah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur di Banjarbaru, pada tanggal 19 - 20 September 2023 mendatang.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi memaparkan terkait ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, indeks kemandirian fiskal se-Kalimantan Selatan, tax ratio, kebijakan pembiayaan daerah, sinergi pendanaan daerah, serta Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan laporan realisasi anggaran pemerintah daerah konsolidasian tingkat wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, pada rasio kemandirian keuangan daerah terlihat tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer masih cukup tinggi.
“Berkenaan dengan hal tersebut, yang terpenting dalam membangun kemandirian fiskal daerah adalah bagaimana pemerintah provinsi kabupaten/kota melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya,” jelas Tarmizi.
Pada tahun 2022, pemerintah telah menerbitkan UU HKPD (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), yang didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan melalui penguatan pembiayaan utang daerah, penguatan local taxing power dengan tetap menjaga perekonomian, dan mendorong creative and sustainable financing berbasis kerja sama melalui skema sinergi pendanaan.
“Dengan adanya UU HKPD, pemerintah daerah Kalimantan Selatan yakin pembiayaan infrastuktur, peningkatan pendapatan asli daerah, dan penggalian potensi lainnya akan lebih mudah dilakukan,” pungkas Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar saat menutup kegiatan.
Eddy/Andra