Ilustrasi :
Banjarmasin,bbs-news.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran oli palsu. Polisi menyita sedikitnya 9,5 ton oli curah palsu yang menggunakan nama Pertamina dalam kemasan.
"Kasus ini berhasil terungkap setelah Tim Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, ketika bertemu wartawan Selasa,16 Agustus 2024.
Pekan sebelumnya polisi berpura-pura membeli satu drum oli 200 liter merek Pertamina jenis Meditran SX 15/40 W dengan harga Rp4 juta di Bengkel Yasmin, Jalan Trikora Landasan Ulin, Kota Banjarbaru Kalsel. Oli tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan bersama pihak Pertamina dan hasilnya diketahui oli tersebut tidak sesuai standar produksi Pertamina.
Menindaklanjuti hal ini polisi melakukan penggeledahan di bengkel milik SF tersebut dan polisi menemukan adanya aktivitas pengemasan oli curah menggunakan segel bertuliskan Pertamina. Polisi juga menemukan adanya mesin pres, 30 pcs tutup drum atau segel palsu bertuliskan Pertamina, pompa oli drum, drum oli berbagai merek seperti Castrol dan Shell serta oli palsu merek Pertamina sebanyak 18 drum.
Total barang bukti oli palsu yang berhasil disita polisi sebanyak 9,5 ton. Kepada petugas SF mengaku membeli oli kepada rekannya AS dengan harga Rp2,5 juta per drum (200 liter) juga segel tutup drum Pertamina seharga Rp75 ribu per buah. Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Total barang bukti oli palsu yang berhasil disita polisi sebanyak 9,5 ton. Kepada petugas SF mengaku membeli oli kepada rekannya AS dengan harga Rp2,5 juta per drum (200 liter) juga segel tutup drum Pertamina seharga Rp75 ribu per buah. Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor : Andra