Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi Jenis Pertamax

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax dan masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia 

Banjarmasin,bbs-news.id - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax dan masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Area Manager Commrel & CSR Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan, “Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax.  Kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% yaitu wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,  harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp. 14.000 dari sebelumnya Rp. 13.500 per liter. Sedangkan untuk provinsi dengan besaran PBBKB sebesar 10% yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp. 14.300 dari sebelumnya Rp. 13.800 per liter.

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Arya

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Arya.

(Sumber : Pertamina Patra Niaga)