Foto ilustrasi DJP Provinsi Kalselteng SKB PPhTB (Foto:Ist)
Banjarmasin, bbs-news.id - Bagaimanakah cara mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) ?
Pada dasarnya setiap ada penjualan/pengalihan tanah atau bangunan, terdapat aspek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) senilai 2,5% bagi penjual.
Yang dapat mengajukan Surat Keterangan PPhTB adalah:
1, Orang Pribadi berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan bruto transaksi < 60juta dan tidak dipecah-pecah. Syarat: Surat Pernyataan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2, Orang Pribadi menghibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Syarat: Permohonan dan Surat Pernyataan
3, Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, dll. Syarat:
Permohonan dan Surat Pernyataan
4, Warisan. Syarat: Permohonan dan Surat Pernyataan
5, Badan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
6, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan
Tambahan syarat:
1, Tidak ada tunggakan dan sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
2, Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
3, Fotokopi Kartu Keluarga (dalam hal hibah sedarah garis lurus)
4, Info alamat notaris
5, Data identitas diri dan nomor ponsel
Adapun proses pengerjaan paling lama 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
(Sumber : DJP Provinsi Kalselteng)
Eddy/Andra