Banjarmasin,bbs-news.id - Kantor Wilayah DJP Kalselteng bersama Kementerian Keuangan Satu Kalsel memublikasikan kinerja APBN dalam kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo).
Bertempat di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan. Tujuannya kegiatan ini adalah memublikasikan kinerja fiskal dan ekonomi di Kalsel, Selasa (21/1).
Dalam paparannya, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan rincian realisasi penerimaan pajak yaitu penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp 10,35 triliun atau mencapai 94,72%, yang mengalami penurunan sebesar 10,52%.
"Kemudian realisasi penerimaan dari PPN & PPnBM sebesar Rp 8,39 triliun atau 100,17%, kinerjanya mengalami peningkatan sebesar 28,14%," ungkapnya.
Selanjutnya, realisasi penerimaan dari PBB Rp 2.59 triliun atau mencapai 136,69%, yang mengalami penurunan sebesar 6,76%.
Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar Rp94,67 Miliar atau mencapai 105,88%, yang mengalami penurunan juga sebesar 2,99%.
Syamsinar juga menyampaikan beberapa isu terkini perpajakan, antara lain, DJP saat ini sedang melakukan optimalisasi terhadap implementasi Coretax sehingga layanan kepada wajib pajak dapat lebih maksimal.
"Seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng telah menggelar 220 kegiatan edukasi Coretax kepada 4.054 wajib pajak," jelasnya.
Edukasi ini lanjutnya digelar secara tatap muka/luring, daring, serta penyampaian materi pembelajaran mandiri guna mempersiapkan para wajib pajak pada masa transisi ke sistem perpajakan terbaru.
Ia berharap, para wajib pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi Coretax.
Mengenai isu PPN 12%, Syamsinar menjelaskan bahwa tidak semua barang dikenakan tarif
PPN 12%. “Per 1 Januari ada kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, kemudian diambil jalan tengah bahwa tarif 12% tersebut hanya berlaku untuk barang yang tergolong mewah.
"Untuk barang kebutuhan sehari-hari tarifnya juga 12%, tetapi penghitungannya menggunakan nilai lain, sehingga tarif akhir yang dikenakan menjadi tetap 11%,” terangnya.
Syamsinar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kembali marak terjadi mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya apabila menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar.
"Atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id," tandasnya.
Acara turut dihadiri, Pimpinan UE I Kemenkeu Satu Kalsel, Instansi Vertikal, SKPD Prov. Kalsel, Local Expert, Perwakilan Perbankan serta Media di Wilayah Kota Banjarmasin.
Eddy/Andra