Banjarmasin, bbs-news.id - Kantor DJP Provinsi Kalselteng mengingatkan kepada Masyarakat maraknya penipuan pajak.
Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman tertulis No PENG-4/PJ.09/2025 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Dirjen Pajak.
Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain :
a, Phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui telepon, email atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi;
b, Pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu;
c, Sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data painting;
d, Money Mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang;
e, Social Engineering yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
Ditegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP.
Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan SOP administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan antara lain ;
a. Panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran pajak dan sebagainya.
b, Permintaan download aplikasi (apk) terkait tunggakan pajak.
c, Permintaan download aplikasi m-Pajak palsu.
d, Permintaan untuk mengakses atau meng-klik yang menyerupai domain milik DJP.
e, Permintaan pembayaran bea materai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak.
f, Permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak go.id.
Apabila menerima permintaan sebagimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:
a, Kantor pajak terdekat, b, Kring Pajak 1500200, c, Faksimile (021) 5251245, d, Email pengaduan@pajak.go.id e, Akun X @kring_pajak f, situs https://pengaduan.pajak.go.id atau g, Live chat pada https://www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas :
a, Aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id ; dan atau.
b, Aduan mengenai konten, tautan dan atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.i
Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 15 Januari 2025. Oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat .