Tersangka pengemplang pajak saat diserahkan petugas DJP Kalselteng ke Kejaksaan (Foto:Ist)
Banjarmasin, bbs-news.id – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) telah menyerahkan 6 (enam) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri di waktu dan tempat yang berbeda selama tahun 2024.
Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangkurangnya sebesar Rp.3.370.753.584 (Tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS. Tersangka PGS dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada tanggal Rabu, 17 Januari 2024.
Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka PGS sekurang-kurangnya sebesar Rp 520.050.713 (Lima ratus dua puluh juta lima puluh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Tersangka AA dan JA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu, 24 Januari 2024, sedangkan tersangka FM diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Selasa, 7 Mei 2024.
Ketiga tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.637.082.135 (Satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh lima rupiah).
Tersangka SB diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 10 September 2024. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka SB sekurang-kurangnya sebesar Rp 660.773.129 (Enam ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
Sedang tersangka AS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Akibat perbuatan tersangka AS, kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar Rp 552.847.607 (Lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh rupiah).
Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, Kamis (9/1).
"Tentunya tindakan tersebut agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku," tandasnya.
Eddy/Andra