Kantor Perwakilan DJP Kalselteng Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin (Foto:Ist)
Banjarmasin, bbs-news.id - Keterangan tertulis Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak dalam rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, Sabtu 4 Januari 2025.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan persnya menyampaikan hal sebagai berikut:
1, Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Antara lain, terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika sebesar 12% terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.
2, Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang intinya memberi masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
Adapun pengaturannya adalah sebagai berikut;
a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN tentang sebesar:
1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
3, Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11%, namun terlanjur dipungut 12% diberikan pengaturan sebagai berikut :
a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kwpada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan pengganti Faktur Pajak.
"Naskah lengkap terkait Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id," tandas Dwi.
Eddy/Andra