Kasus Dugaan Pencucian Uang Nasabah Rp40 Miliar Masih Berlangsung Meskipun MJ Telah di Tahan

Banjarmasin, bbs-news.id - Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Banjarmasin masih berlangsung meskipun berinisial Mj berada dalam tahanan.

"Kita tahu kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp40 miliar ini menyeret mantan Kepala Cabang Pembantu salah satu Bank Syariah. Memang Tim Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Mj untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan dan TPPU," kata Kuasa hukum pihak penggugat, Isai Panantulu, S.H., M.H., dari Advis Law Firm kepada Pers, di Banjarmasin, Kamis (9/1/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya tetap akan melanjutkan agenda mediasi jika tergugat tidak hadir maka roses pembuktian akan dilakukan minggu depan

"Jadi kami itu memang menemukan indikasi kuat terkait adanya pelanggaran terhadap regulasi perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Namun, asas praduga tak bersalah tetap kami junjung hingga proses hukum selesai," ungkapnya.

Ia pun membeberkan, publik memang menanti agenda pembuktian yang dijadwalkan di PN Banjarmasin minggu depannya yang dapat mengungkapkan lebih banyak fakta. 

"Kasus ini adalah ujian bagi sistem hukum kita. Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan, tidak hanya untuk klien kami tetapi juga untuk masyarakat luas," jelasnya.


Andra / Rizqon