Resmi ! Coretax Digunakan Sejak 1 Januari 2025

Kakanwil DJP Kalselteng Syamsinar saat memberikan sambutan di acara Media Gathering (Foto:EDH)

Banjarmasin - Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi.

Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, saat acara Media Gathering Kantor DJP dengan para awak media, Rabu (8/1).

"Meskipun saat ini masih ada beberapa kendala, karena sistem ini masih baru jadi masyarakat perlu penyesuaian," ungkapnya saat ditanya media.

Kemudian lanjutnya, para petugas kami dilapangan terus memberikan edukasi-edukasi dan menyesuaikan dengan program dengan sistem Coretax.

"Kami terus melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat serta melaporkan dan berkordinasi ke pusat dengan kendala yang terjadi dilapangan," ucapnya.

Sementara itu, Azwar Syam Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya dalam paparannya mengatakan bahwa implementasi Coretax tidak hanya sekedar mengganti sistem lama menjadi sistem baru.

"Tetapi juga mencakup perubahan proses bisnis yang signifikan," ungkapnya.

Ia menyebutkan ada 4 proses bisnis ini diinfokan pada :

1, Otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan 

2, Integrasi layanan administrasi perpajakan 

3, Transparansi akun Wajib Pajak (WP).

4, Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan.

Adapun manfaat yang diharapkan dari pembangunan Coretax ada adalah:

1, Biaya kepatuhan Wajib Pajak (cost of compliance) menurun.

2, Pemungutan Pajak yang Efisien dan Efektif.

3, Risiko Pelanggaran (Foud) yang kecil.

"Dengan manfaat ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kami kepada Wajib Pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela yang pada akhirnya meningkatkan tax rasio Indonesia," tandasnya.


Eddy/Andra