Banjarmasin, Bbs-news.id - Forum Ambin Demokrasi melaksanakan Diskusi Publik dalam membahas Melindungi atau Mengkriminalisasi Warga, di Rumah Alam Sungai Andai, Banjarmasin, Kamis (27/2/2025).
Dari diskusi ini dijelaskan agar pemerintah lebih transparan dan terbuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta melibatkan lebih banyak elemen masyarakat dalam prosesnya dam mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang hadir dengan menunjukkan bahwa isu RUU KUHAP menjadi perhatian luas di masyarakat serta Forum Ambin Demokrasi berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu hukum dan demokrasi di Indonesia.
Kemudian, diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan pakar hukum, aktivis HAM, hingga pegiat sosial masyarakat untuk membahas dampak RUU KUHAP terhadap hak-hak warga negara.
Hairansyah, selaku Aktivis HAM menyampaikan, dari beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi membatasi kebebasan sipil.
"Maka dari itu, kita harus waspada terhadap pasal-pasal yang bisa menjadi alat kriminalisasi, terutama terhadap kelompok kritis seperti aktivis, jurnalis dan pembela hak asasi manusia," katanya.
Mohammad Effendy, selaku Pakar Hukum Negara menambahkan, bahwa RUU KUHAP memiliki beberapa poin yang dapat memperkuat perlindungan hukum bagi warga, terutama dalam proses peradilan pidana.
"Ada beberapa ketentuan yang lebih menjamin hak tersangka dan terdakwa, termasuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum," ungkanya.
Sementara itu, Berry Nadian Furqon sebagai Aktivis Sosial Kemasyarakatan pun mengutarakan, bahwa RUU KUHAP juga harus dapat mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan, seperti masyarakat miskin dan kaum marginal.
"Memang sering kali mereka yang kurang akses terhadap bantuan hukum menjadi korban dari kebijakan yang kurang berpihak," jelasnya.
Pewarta : Rizqon
Editor : Andra