Pengacara Sebut Tergugat Terlibat Kasus Penipuan Dengan Perkara 128 Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang Nasabah

Banjarmasin,bbs-news.id -- Meskipun pihak tergugat sudah hadir dalam memberikan jawaban terhadap gugatan yang telah diajukan oleh pihak pelapor dengan nama samaran Alluy dan tergugat hadir dalam sidang kali ini dengan perwakilan kuasa hukumnya dan menyampaikan bahwa mereka memperoleh informasi terkait keterlibatan orang lain dalam perkara ini.

Pihak tergugat diketahui terlibat dalam kasus lain, seperti laporan pidana yang dilaporkan ke Polres atau Polda dengan dugaan penipuan modus meminjam emas sekitar satu kilogram yang langsung digadaikan dan laporan ini sudah diproses oleh pihak kepolisian serta kemungkinan penyidikan akan dilakukan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Isai Panantulu, S.H., M.H, menyampaikan, hari ini sidang perkara Nomor 128 dengan dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah.

"Memang dari sidang tersebut, proses mediasi yang dilakukan sebelumnya gagal mencapai kesepakatan sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan," katanya, di Banjarmasin, Selasa (4/2/2025).

Lebih jauh ia menyebutkan, pihaknya mengajukan gugatan tambahan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seiring dengan berkembangnya temuan dalam perkara dan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan aliran dana yang tidak jelas asal-usulnya.

"Kita tahu bahwa tergugat sempat meminjam emas dan menggadaikannya untuk menutupi hutang dan ini menjadi salah satu poin penting dalam gugatan yang sedang berjalan," tuturnya.

Kemudian, pihaknya siap  menindaklanjuti laporan pidana yang sudah ada sekaligus mempersiapkan langkah-langkah hukum lebih lanjut terkait TPPU yang berpotensi terkait dengan perkara ini.

Seiring dengan berjalannya proses hukum pihak pengacara pelapor berencana untuk melanjutkan langkah hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat gugatan yang telah diajukan.


Rizqon