Jakarta, Bbs-news.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kebijakan "Penghapusan Sanksi Administratif" sehubungan dengan Implementasi Coretax.
Hal tersebut disampaikan secara tertulis Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Jum'at (28/2/2025) lalu.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
1, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan keputusan DJP No 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan penyampaian Surat Pemberitahuan, sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP.
2, Pokok penetapan keputusan sebagai berikut:
A. Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
B. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang diberikan atas ;
i. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, PPh Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25 dan Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setiap tanggal jatuh tempo sampai 28 Februari 2025.
ii. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan untuk masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
iii. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.
iv. Bea Materai yang dipungut Pemungut Bea Materai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
Sedangkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas:
i. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
ii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025. Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
iii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
iv. Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.
v. Penyampaian SPT Masa Bea Materai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
D. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.
"Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih ," pungkas Dwi Astuti.
Eddy/Andra