Pelaporan SPT Masih Rendah, Muhidin Ajak Lapor Awal Waktu

 

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin mengimbau para wajib pajak agar lapor lebih awal (Foto: Ist)

Banjarmasin, Bbs-news.id - Realisasi penyampaian SPT Tahunan hingga 11 Maret 2025 sebanyak 273.062 dari target 511.287 dengan capaian sebesar 53,40%.

DJP Kalselteng melaporkan dari rincian jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 265.625 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 7.427 SPT. (11/3).

Pada Februari lalu, Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui diponline.pajak.go.id sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret 2025 untuk OP dan 30 April 2025 untuk Badan.

"Saya Gubernur Kalimantan Selatan sudah lapor SPT Tahunan. Sebagai warga negara yang baik, mari kita lakukan kewajiban perpajakan kita sebelum batas waktu," imbaunya.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (wp) dan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan kepada wp, Kanwil DJP Kalselteng beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) telah melakukan berbagai upaya peningkatan layanan.

Upaya itu seperti, sosialisasi dan asistensi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, pelaporan SPT Tahunan dan edukasi Coretax, publikasi melalui beragam media, hingga penambahan loket layanan di hari Sabtu dan Minggu.

Kanwil DJP Kalselteng juga melakukan edukasi kepada beberapa asosiasi, antara lain Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dibeberapa kabupaten, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (APERSI), BKKBN, BAZNAS, RSUD dan Perbankan.

Khusus edukasi dengan media, telah dilakukan kelas pajak pengisian dan pelaporan SPT tahunan kepada 14 awak media.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng juga telah melakukan kunjungan ke beberapa kantor media baik cetak, online, maupun elektronik dalam bentuk media visit.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat kerjasama dan meningkatkan peran media dalam mewartakan berita perpajakan dan menumbuhkan kesadaran pajak di masyarakat.

Selain itu, guna meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan wajib pajak, dilakukan juga pelayanan diluar kantor dengan membuka Pojok Pajak diberbagai lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, kantor pemerintahan dan lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh WP terutama yang memiliki keterbatasan akses ke Kantor Pajak, tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lancar.

Sampai dengan Maret 2025, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan 15 kegiatan edukasi perpajakan yang melibatkan 1206 WP di wilayah Kalselteng.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT.

"Lapor lebih awal lebih nyaman, untuk menghindari kepadatan akses dan mempercepat proses administrasi," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.



Eddy/Andra