Banjarmasin, Bbs-news.id - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan saat ini menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara.
Gugatan tersebut terkait dengan sengketa yang saat ini sedang diproses di pengadilan negeri.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, Pelindo telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum perusahaan.
Sebagai perusahaan milik negara, Pelindo menghormati dan mendukung proses persidangan yang sedang berjalan.
Perusahaan percaya bahwa pengadilan akan memproses perkara secara adil dan objektif sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam agenda sidang, Pelindo telah menyampaikan jawaban atas klaim/gugatan yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara.
Jawaban tersebut mencakup argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi perusahaan dalam sengketa ini.
"Kami berprinsip pada komitmen pengimplementasian Good Coporate Governance dalam setiap hubungan kerjasama dengan semua pihak dan sudah kami sampaikan dalam persidangan gugatan," jelas Suprayogi Junior Manager Umum dan Humas Pelindo Sub Reg Kalimantan.
Ia mengungkapkan bahwa Pelindo berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik dan profesionalisme.
Mewakili perusahaan, ia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan selama proses hukum berlangsung.
Perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya.
"Perusahaan akan terus memantau perkembangan proses persidangan dan siap memberikan informasi terkini kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Suprayogi.
Eddy/Andra