Banjarmasin, Bbs-news.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mushaffa Zakir melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah kepada masyarakat, di Gedung Sasana Krida Karang Taruna Banjarmasin, Rabu (16/4/2025).
"Jadi dari Sosper ini bertujuan untuk mendorong kesadaran partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama di tingkat rumah tangga dan sekitarnya," kata Mushaffa.
Mushaffa meminta, kepada masyarakat untuk bisa memahami dan memanfaatkan dalam pengelolaan sampah agar tidak tercemar di lingkungan.
Memang dari Perda terkait pengelolaan sampah itu telah mengatur tentang peran dan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk masyarakat dalam menjaga dan membersihkan lingkungan.
"Maka dari itu, kita disini belajar melalui pelatihan bagaimana cara mengelola sampah dan memilahnya dengan baik," ujar Mushaffa.
Mushaffa pun menginginkan, peran dari masyarakat daerah untuk peduli terhadap sampah dalam membuang pada tempatnya agar kelestarian lingkungan itu tetap nyaman dan sejuk dilihat.
"Kami juga menginisiasi pembentukan grup WhatsApp, khusus peserta sosialisasi. Grup ini berfungsi sebagai wadah diskusi dan konsultasi seputar pengelolaan sampah dan semoga dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua agar daerah terjaga dari sampah, aman, dan terkelola dengan apa yang dikehendaki kedepannya," tutur Mushaffa.
Rizqon / Andra