BBS-NEWS.ID, BANJARMASIN - Dalam kegiatan Temu Koordinasi Organisasi, Kelembagaan Masyarakat, Dunia Usaha dan Media di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Banjarbaru, Rabu (23/6),
Paparan yang berjudul Alur Koordinasi Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Lintas Sektor, yang disampaikan Riko Ijami, SKM., M.Kes, C. WPCM, selaku Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Selatan.
Menurut Riko, itu adalah mengenai koordinasi keterlibatan Lintas Sektor maupun Kelembagaan-kelembagaan yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya dalam penanganan Perempuan dan anak.
"Jadi selama ini kita sudah bekerjasama dengan beberapa Lintas Sektor maupun Kelembagaan yang ulun paparkan tadi ada 15. Dari 15 itu, hampir 90 persen sudah pernah bekerjasama dengan kita. Cuma kerjasama ini tergantung dari jenis kasus yang ditangani," kata Riko.
Kalau hanya sampai tahap mediasi, mungkin diselesaikan di UPTD saja. Tapi kalau sudah menyangkut, umpamanya kasus perceraian, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, itu keterkaitannya sudah lebih luas dengan sektor-sektor atau Lembaga-lembaga yang lain.
"Bisa dengan Kementrian Agama, Pengadilan Tinggi Agama, Kepolisian dan bahkan dalam tahap pemulihan psikolog umpamanya, kaya kasus di Tabalong tadi. Untuk kasus hukum lewat Kepolisian. Untuk KDRT yang kemudian mengalami luka-luka, kesehatan. baik itu rumah sakit, puskesmas, Dinas Kesehatan. Tapi kalau untik pemulihan lanjutan, karenanya trauma umpamanya stress dan lain sebagainya, kita membutuhkan penanganan psikologi," Riko menambahkan.
Dikatakan, kalau kasus-kasus ini lebih banyak korbannya anak yang terkena dampaknya.
"Kalau kasus orangtua yang kebanyakan bermasalah orangtua, apakah itu KDRT, perceraian dan lain sebagainya, termasuk pelecehan seksual, itu anak yang jadi korban. Jadi presentase kalau misalnya orang dewasanya atau perempuannya atau suaminya umpamanya 10, anaknya bisa sampai 30 sampai 40 persen. Jadi 3 kali lipatlah dampaknya seperti itu," ungkapnya.
Pihaknya tegas Riko, di UPTD adalah unit pelayanan.
"Jadi kita lebih ke pelayanan. Jadi sifatnya koperatif. Jadi kalau di kesehatan, sifanya pengobatan, kemudian pemulihan. Tapi kalau untuk pencegahan, artinya tindakan preventifnya itu lebih ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)," Riko menjelaskan.
Dikatakan, karena DP3A mereka lebih ke asfek kelembagaan, koordinasi, sosialisasi. Jadi upaya pencegahan itu lebih ke dinas. Di Dinas P3A kalsel ada 4 bidang. Masing-masing bidang dengan beberapa subseksinya yang lebih berupaya ke pencegahan.
Jadi misalkan melalui Puspaga, melalui pelatihan, baik itu pelatihan masyarakat maupun Satgas-satgas yang ada di Kabupaten dan Kota, itu yang dimaksud dengan upaya pencegahan.
Dikatakan, pihaknya di UPTD lebih ke asfek pelayanan. Jadi sudah terjadi, baru ditangani. Tapi katanya, sambil melayani, pihaknya juga sambil memberikan penyuluhan. Tapi tidak mutlak sesuai dengan SOTK (Struktur Organisasi tata kerja)nya. Jadi sampingannya mereka tetap memberikan penyuluhan, terutama kepada korban maupun keluarga korban yang sedang dalam proses penanganan.(AN/Juns)