BBS-NEWS-ID, BANJARMASIN - Pungutan liar atau pungli merupakan kejahatan luar biasa dan tidak terpantau. Karena menurut Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, sistimnya TST atau Tahu Sama Tahu, sehingga susah sekali untuk diberantas. Tapi katanya, kalau masyarakat menyadari hal ini, semua akan dapat dikendalikan.
Karena itu, dia mengajak masyarakat kalsel yang agamis, agar bersama-sama memberantas pungli dengan melaporkan jika menemukan pungli ke inspbjm@gmail.com atau siswapolrstabjm@gmail.com. Namun jika kedua alamat itu tidak mempan juga, dapat melaporkannya ke JPKP dengan disertai bukti yang kongkrit dan akan mereka tindak lanjuti hingga ke Istana Negara.
"Kalau dalam pelaporan-pelaporan itu di sekitar kalsel juga tidak jalan, di sini saya minta laporan dengan bukti yang kongkrit. Laporkan ke JPKP pasti beres. Kita akan terus sampai ke Istana. Jadi saya menghimbau kepada masyarakat, ayo sama-sama kita membersihkan pungli dari Kalsel, khususnya kita mulai dari Banjarmasin dulu," tegas Winardi.
Winardi menyatakan, pihaknya juga berharap, Walikota Banjarmasin terpilih Ibnu Sina, mendukung gerakan mereka dalam memberantas pungutan liar.
"Satu hal yang sangat saya banggakan statemen dari Walikota Kita terpilih Ibnu Sina, karena statemen beliau itu, adalah : Kalau ada yang mudah, kenapa dibikin sulit? Kalau bisa diselesaikan satu jam, kenapa harus satu hari? kalau diselesaikan satu hari, kenapa harus satu minggu? Ini luar biasa. Semoga walikota Banjarmasin terpilih Ibnu Sina, ikut mendukung gerakan-gerakan kita dalam memberantas pungutan liar," ungkapnya.
Winardi mengungkapkan, tahun 2016 ada Saber Pungli atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, namun saat ini sedang mati suri. Katanya, jika mau digalakkan lagi, mari sama-sama menggalakkannya supaya jangan mati suri lagi. Karena kalau masyarakat acuh-acuh saja, maka yang kena nantinya mereka sendiri, yang membuat mereka susah berurusan.(AN/Juns)
Catatan Google :
Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001)