Meningkatkan Kapasitas Ahli Pers Di Tengah Tantangan Terhadap Pers

 

BBS-NEWS.ID, Tangerang- Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, mengatakan berbagai kasus pers yang terjadi saat ini di Indonesia harus menjadi perhatian bersama dalam menjaga kemerdekaan pers.Karena itulah  peran semua insan pers  termasuk Ahli Pers menjadi sangat penting  untuk menjaga kemerdekaan pers, sebagai buah reformasi dengan tujuan mulia.

Ahli Pers harus terus mengembangkan kemampuan dan pengetahuan secara terus menerus di tengah tantangan dan perubahan zaman. Karena itulah Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers dinilai sangat penting dalam peningkatan kemampuan para ahli pers. Kegiatan ini pun  untuk memastikan kemampuan ahli dapat terus berkembang dalam memahami berbagai kasus pers yang terjadi di Indonesia dewasa ini.

‘’ Ahli pers tak hanya bertugas bisa bertugas saat memberi keterangan sebagai ahli di depan penyidik atau di pengadilan , akan tetapi perannya juga bisa ikut memberi konsutasi dan sosialisasi hukum pers kepada masyarakat luas,’’ Kata  M. Nuh saat membuka Penyegaran dan Pelatihan Ahli Pers Bacth 2 yang diselenggarakan Dewan Pers di Kota BSD Tangerang, Banten, , Kamis, (19/8/2021).

Kemampuan dan kualitas  seorang ahli pers  dalam penanganan kasus-kasus pers sangat dibutuhkan, termasuk soal kecepatan dan penguasaan tehnis berkaitan dengan undang-undang dan kasus pers yang diperkarakan. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia khususnya kapasitas seorang ahli pers sebuah upaya menghadirkan sosok ahli yang mampu, berdedikasi serta tanggap ketika dalam menyikapi dan bertindak dihadapakan pada tantangan yang cukup berat dihadapi pers Indonesia, terutama menjaga kemerdekaan pers itu sendiri.

Tak hanya M.Nuh, dalam pelatihan dan penyegaran ahli pers hadir  Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro yang mengungkapkan bagaimana Mahkamah Agung RI sangat memahami penanganan-penanganan kasus pers selaras dengan upaya pemenuhan aturan konstitusi yakni pasal 28 UUD 1945. Mahkamah Agung RI juga mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 13 tahun 2008 pada  tanggal 30 Desember 2008, agar Dewan Pers menyediakan ahli pers dalam penanganan kasus pers.

“ Pada penanganan perkara pers harus mengikuti mekanisme hukum pers yakni diantaranya menggunakan hak jawab dan hak koreksi bagi mereka yang merasa namanya dicemarkan pers. Maka Hak jawab itu mekanisme hukum pers yang tepat, jangan asal lapor ke polisi, harus paham aturan undang-undangnya  dalam hal Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Terkait hal itu ia juga mengingatkan jajaran hakim di pengadilan harus memahami profesi ketika menangani suatu perkara, seperti perkara sengketa pers .Harus membedakan dan memahami kasus biasa dengan kasus yang berkaitan dengan profesi.

Sementara itu Ahli Hukum Pers yang juga mantan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan, Wina Armada Sukardi, menyebutkan keterangan ahli memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam KUHAP,keterangan ahli merupakan salah satu bukti untuk membuat terang satu perkara. Karenanya keterangan ahli dalam proses pidana menjadi sangat penting.

“ Terlebih KUHAP menganut prinsip keterangan seorang saksi saja tidak untuk membuktikan adanya suatu perbuatan. Sejati ini memperkuat kedudukan ahli dalam proses sistem peradilan pidana. Memang di lapangan masyarakat belum bisa membedakan pengertian  saksi  dan mana ahli. Ini yang harus diketahui secara luas,” terang Wina Armada saat memberikan paparan dalam diskusi malam.

Menurut penulis buku Sebuah Rujukan Menjadi Ahli Dewan Pers, pada prinsipnya seorang memiliki keahlian khusus dan diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum wajib memberikan keterangan.Seperti halnya Pasal 179 ayat 1 yang menegaskan setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

“ Soal Ahli khusus di bidang pers, untuk kejelasannya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkahmah Agung (SEMA) No.13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Ahli dari Dewan Pers. Disebutkan untuk memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan UU Pers, maka hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang pers,” pungkasnya. ( Olpah Sari Risanta/AN )