Kesepakatan batas wilayah tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah di ruang rapat PM Noor, Kantor Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (10/8/2021) sore.
Sebelumnya rapat dipimpin langsung Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA diikuti Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad dan Wakil Bupati Tapin Syafrudin Noor digelar secara tertutup.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengapresiasi atas kebijaksanaan kepala daerah yang bersepakat khususnya di daerah konsesi tambang.
"Saya sangat mengapresiasi kedua wakil bupati ini, sama-sama orang banua, sangat bijak,bersepakat dengan solusi yang disediakan Pemprov, wilayah perbatasan dimana ada konsesi tambang sehingga garisnya masuk ke Kabupaten Tapin, kemudian batas yang lain usul Pemprov diserahkan ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan," katanya.Safrizal juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu atas selesainya kesepakatan tapal batas ini.
Kesepakatan batas daerah yang telah ditetapkan meliputi 11 Kecamatan yakni Kecamatan Candi Laras Utara, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kecamatan Bakarangan, Kecamatan Lok Paikat, Kecamatan Piani, Kecamatan Daha Barat, Kecamatan Daha Selatan, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Padang Batung dan Kecamatan Loksado. (AN/SR)