Bbs-news.id,Banjarmasin - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan menyampaikan ekspos hasil pelaksanaan program kerja dan kegiatan sepanjang Triwulan III (bulan Juli – September) Tahun 2021 kepada rekan jurnalis yang tergabung dalam Media Partner Ombudsman.
Ekspos dilakukan bertepatan dengan kegiatan Kajian Keagamaan dan Ngobrol Santai yang dilaksanakan pada Jumat, 15 Oktober 2021 di Kantor Ombudsman Kalsel di Banjarmasin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa Ombudsman Kalsel telah menerima sebanyak 571 akses masyarakat sepanjang Triwulan III ini. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 159% apabila dibandingkan dengan akses masyarakat yang diterima pada periode yang sama di tahun sebelumnya (2020).
“Kenaikan ini merupakan hasil dari berbagai program dan kegiatan yang dilakukan Ombudsman Kalsel dalam rangka peningkatan akses masyarakat, antara lain pembukaan gerai konsultasi dan pengaduan di lima kantor Kecamatan Kota Banjarmasin secara rutin, serta di Kabupaten-kabupaten yang sebelumnya masih tercatat memiliki akses masyarakat yang rendah terhadap Ombudsman” terang Hadi.
Peningkatan akses ini juga meningkatkan jumlah laporan yang ditangani Ombudsman Kalsel. Tercatat sebanyak 95 laporan masyarakat telah ditangani pada triwulan III. Hal ini juga dibarengi dengan kualitas penyelesaian laporan yang cepat, sehingga Ombudsman Kalsel berhasil memperoleh raihan tertinggi kedua dalam hal penyelesaian laporan dari seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman RI se-Indonesia.
Adapun fokus Ombudsman Kalsel pada Triwulan III selain berkenaan dengan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, juga menyoroti tentang pelayanan publik di sejumlah wilayah perbatasan baik perbatasan provinsi Kalsel – Kaltim maupun provinsi Kalsel – Kalteng.
Dalam hal penilaian kepatuhan, Ombudsman telah merampungkan pengambilan data terhadap 13 Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta 1 Pemerintah Provinsi (Kalsel).
Hasil dari penilaian ini akan disampaikan secara resmi dan serentak oleh Ombudsman RI kepada seluruh Kepala Daerah pada bulan November 2021.
Diharapkan hasil tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dalam hal pemenuhan standar pelayanan, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna layanan.
Fokus Ombudsman Kalsel terhadap pelayanan publik di wilayah perbatasan dilakukan dalam bentuk “jemput bola” oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalsel.
Kepala Keasistenan, Muhammad Firhansyah, menyampaikan bahwa fokus pengawasan dikonsentrasikan pada layanan dasar baik kondisi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan Covid-19, serta layanan administratif bagi warga perbatasan.
Hasilnya, Ombudsman Kalsel menyimpulkan bahwa perhatian pemerintah terhadap pelayanan publik di wilayah perbatasan ini masih sangat minim.
Hasil wawancara dengan sejumlah tokoh masyarakat, warga, hingga para penyelenggara layanan seperti puskesmas, perangkat desa, sekolah, dan kecamatan, menemukan bahwa masih banyak permasalahan dan tantangan keterbatasan yang dihadapi. Mulai dari sulitnya akses dan kemudahan layanan yang disebabkan jarak, ketiadaan Unit Pelaksana Teknis di wilayah perbatasan yang kemudian memaksa sebagian warga lebih memilih menjadi penduduk provinsi seberang daripada menjadi warga Kalsel, hingga minimnya kolaborasi antar pemerintah daerah guna menanggulangi keterbatasan dimaksud.
“Padahal kerjasama atau kolaborasi antar daerah merupakan faktor penting dalam hal memperbaiki kualitas pelayanan publik, pengaturan tata ruang dan wilayah, penanggulangan bencana, meminimalisir potensi konflik, penanggulangan kemiskinan, serta guna menghadapi potensi pencurian sumber daya alam yang akhirnya merugikan negara,” ungkap Muhammad Firhansyah.
Dalam beberapa kesempatan pertemuan dengan Kepala Daerah maupun pemangku kepentingan, Ombudsman Kalsel telah menyampaikan hasil-hasil temuan dan berharap dapat segera mendapat respon dan perbaikan segera. Selain pentingnya kolaborasi baik internal maupun antar provinsi, Ombudsman juga menyarankan untuk lebih mengefektifkan kembali fungsi pengawasan internal, menyiapkan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana yang memadai, serta melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan yang berkenaan dengan kepentingan publik. (AN/Juns)