Inilah Syarat Perjalanan Udara Sesuai Instruksi Mendagri Berlaku Mulai 24 Oktober 2021

 

Bbs-news.id,Banjarbaru - Mulai hari ini, Minggu (24/10/2021), Pemerintah Indonesia mewajibkan penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali untuk menunjukkan hasil tes reverse transcription RT-PCR negatif.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan level empat.

Dalam peraturan itu disebutkan sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, daerah yang masuk dalam kategori PPKM level satu dan level dua masih boleh menggunakan hasil tes antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Walau begitu, para penumpang juga dapat menunjukkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran 88 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan PPDN (Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri) dengan Transportasi Udara.

Surat Edaran ini juga menyebutkan bahwa pelaku penerbangan harus menunjukkan kartu vaksin, setidaknya dosis pertama.

Walaupun begitu, pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dan dengan kondisi kesehatan khusus yang tak dapat menerima vaksin tidak harus menunjukkan kartu vaksin.

Seluruh pelaku perjalanan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan peraturan ini dibuat untuk memaksimalkan kapasitas pesawat sehingga tidak perlu ada penjarakan tempat duduk.

“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021) dikutip Minggu (24/10/2021).

Sementara itu, khusus penumpang dari dan ke Bandar Udara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan juga wajib mengikuti peraturan ini.

Mengutip media sosial Bandara Syamsudin Noor, disebutkan bahwa bagi penumpang yang akan ke atau dari Pulau Jawa dan Bali serta yang daerahnya PPKM level 3 dan 4 wajib memiliki hasil tes RT-PCR negatif 2×24 jam serta vaksin minimal dosis pertama.

Sementara bagi penumpang yang dari atau ke luar Pulau Jawa dan Bali serta kategori PPKM level 2 dan 1 wajib memiliki surat hasil tes RT-PCR negatif 2×24 jam dan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.

“Halo #SobatBDJ , updated info nih untuk syarat penerbangan mulai 24 Oktober 2021. Untuk #SobatBDJ yg akan terbang ke Pulau Jawa hanya bisa menggunakan opsi PCR ya. Sementara untuk #SobatBDJ (contoh) akan ke Balikpapan (luar Pulau Jawa dan PPKM level 2) dapat menggunakan opsi PCR atau antigen,” demikian caption di unggahan Instagram Bandara Syamsudin Noor, Sabtu (23/10/2021).

Syarat Perjalanan Udara Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Per 24 Oktober 2021 (Sesuai Peraturan Mendagri):

Bagi penumpang yang akan ke atau dari Pulau Jawa dan Bali serta yang daerahnya PPKM level 3 dan 4: Hasil tes RT-PCR negatif 2×24 jam,Vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Bagi penumpang yang dari atau ke luar Pulau Jawa dan Bali serta kategori PPKM level 2 dan 1: Hasil tes RT-PCR negatif 2×24 jam, Hasil negatif rapid antigen 1×24 jam

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Keterangan : ketentuan menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dikecualikan bagi: Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tak bisa menerima vaksin COVID-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. (AN/bbs-news