Bbs-news.id, Kalimantan Selatan - Pada Kamis 28 Oktober 202, Kementerian Perdagangan RI menggelar acara peringatan Hari Perlindungan Konsumen Nasional 2021 di The Ballroom XXI Djakarta Theater Building, dengan tema Perlindungan Konsumen, Menuju Indonesia Maju.
Pada Peringatan Hari Perlindungan Konsumen Nasional kali ini, Menteri Perdagangan RI, Muhammad Luthfi, memberikan penghargaan kepada 6 Daerah Provinsi yang dinilai mengalami kemajuan dalam meningkatkan Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen di daerahnya, antara lain kepada Provinsi Kalimantan Selatan, yang diberi penghargaan sebagai Daerah Peduli Konsumen, yang diterima oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan.
Birhasani, Kadisdag Kalsel menjelaskan, tujuan perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam melindungi dirinya dari tindakan yang merugikan.
"Sehingga konsumen mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, tentunya juga untuk menjadikan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab," ungkap Birhasani.
Untuk mencapai hal tersebut Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel melalui Dinas Perdagangan, sejak tahun 2017 telah melaksanakan berbagai upaya, antara lain edukasi konsumen dan sosialisasi Perlindungan Konsumen bagi pelajar, kahasiswa, pelaku usaha, tokoh agama dan masyarakar, pendidik, umkm dan lain-lain.
Pengawasan terhadap barang beredarpun dilakukan secara berkala, bekerjasama dengan BPOM, dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya dan Dinas/instansi terkait lainnya, bahkan Pemprov Kalsel telah membentuk Badan Penyelesaian p Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memfasilitasi upaya penyelesaian yang terjadi antara masyarakat konsumen dengan pelaku usaha, guna menegakkan keadilan sesuai norma-norma hukum.
Sejak dibentuknya BPSK pada tahun 2017, terjadi peningkatan pengaduan sengketa oleh konsumen terhadap pelaku usaha.
Pada tahun 2017 pengaduan sebanyak 14 kasus, tahun 2018 sebanyak 35 pengaduan dan pada masa pandemi tahun 2020 sampai dengan Juni 2021 sebanyak 35 kasus.
Semua pengaduan tersebut setelah melalui proses persidangan sesuai prosedur, sebagian besar dapat diselesaikan dengan baik, meski ada beberapa kasus yang disepakati oleh kedua belah pihak harus dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
Meski demikian, kini keberadaan BPSK Banjarmasin sudah dianggap sebagai solusi dan alternatif sebagai wadah upaya penyelesaian sengketa konsumen di Kalimantan Selatan.(AN/juns)