Bbs-news.id,Banjarmasin - Kesadaran masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya wilayah Samsat UPPD Banjarmasin Dua, cukup tinggi dalam membayar Pajak Kendaraan bermotor (PKB), dan ini terbukti dengan antusiasinya mereka menyambut program Relaksasi yang diluncurkan dan berakhir hingga 9 Oktober 2021.
Rudy Indrawan Baktie, selaku Kasi Pelayanan PKB/BBN-KB Samsat UPP Banjarmasin Dua kepada RRI mengatakan, sampai Jum’at (1/10/2021) hampir 15 milyar rupiah sudah terhimpun dari wajib pajak yang berada di Banjarmasin Barat, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Utara. Sedangkan capaiannya 70 persen dari target 134 milyar rupiah secara menyeluruh.
Program Relaksasi dengan penghapusan hingga pokoknya sampai 50 persen, menurut Rudy, merupakan kesempatan yang sangat langka.
“Selama ini Untuk penghapusan tunggakan biasanya dendanya saja. Sekarang dipokok sampai 50 persen. Itu kan kebijakan bagus. Apalagi di saat pandemik dan masyarakat sangat membutuhkan ekonomi dalam kondisi tidak stabil ini,” kata Rudy.
Masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini, sehingga menurut Rudy, sepeda motor tahun 1990 juga dibayarkan pajaknya dan untuk itu mereka sempat kewalahan.
“Pajak-pajak yang mati banyak sudah keluar sampai kami juga kewalahan terghadap data kosong, karena sudah kelamaan mati. Ada sampai di tahun 1990 masih ada kendaraan Yamaha Alfa sudah keluar. Mereka dengan kesadarannya sudah mau membayar. Karena data kodsong, terpaksa kami input kembali datanya,” tambah Rudy.
Samsat UPPD Banjarmasin Dua mulai Jum’at (1/10/2021), kata Rudy, menambah loket untuk pendaftaran penghapusan, sehingga menjadi dua loket. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Pimpinan, untuk menambah jam layanan, karena selama ini layanan dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 wita. Juga akan berkooridinasi dengan Polda, terkait dengan penggantian nomer plat motor. Sebab menurut Rudy, Kalau menunggu, akan tidak sempat. Sehingga apabila tidak sempat, mereka beri resi. Katanya, wajib pajak begitu datang ke Polda, langsung mendapatkan resi. Kemudian akan mereka input datanya. Sehingga tidak ada penghalang untuk masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya.(Andra/juns)