Bbs-news.id,Banjarmasin - Pihak Rektorat Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAB), hari ini, Senin (4/10/2021) melakukan klarifikasi kasus'Catcalling' atau pelecehan seksual non fisik yang dialami seorang mahasiswinya, MRA (21) dan diduga dilakukan salah seorang Staf, yang terjadi di lingkungan kampus tersebut, beberapa waktu lalu.
Klarifikasi disampaikan oleh Rektor UNISKA MAB, Prof. Abdul Malik, S.Pt., M.Si., Ph.D; Wakil Rektor I Dr. H. Mohammad Zainul,S.E., M.M.; Wakil Rektor II Dr. Ir. Hj. Siti Erlina, M.P. ; Wakil Rektor III H. Idzani Muttaqin, S.T., M.T. ; dan Kepala Lembaga Etik, Dr. Adwin Tista, S.H., M.H., M.Kn.
Abdul Malik menegaskan, pihaknya bersama dengan semua unsur Uniska terus melakukan investaigasi yang mendalam dalam menuntaskan kasus tersebut. Namun yang menjadi kendala, karena pihak korban tidak mengetahui identitas korban dengan jelas, yang diharapkan bisa melaporkan hal ini ke Rektorat dan pihaknya menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Walaupun demikian, semua staf yang berada dalam bidang kemahasiswaan, diperintahkan membuat surat pernyataan dengan materai 10 ribu rupiah dan jika terbukti melakukan hal itu, akan dikenakan sanksi.
“Kampus tidak melindungi pihak manapun. Bila terbukti bersalah dan mencemarkan nama kampus, maka akan ditindak tegas,” ungkap Malik.
Sedangkan Adwin Tista mengaku, dalam kasus ini dalam tahap investigasi yang dilakukan pihaknya, sudah mengerucut kepada satu orang yang diduga melakukan pelecehan seksual non fisik tersebut. Dengan tegas dia menyatakan, jika yang bersangkutan merasa tidak bersalah, segera melaporkan hal ini dan jika bersalah, agar bersiap menerima sanksi (hukum) yang akan dijatuhkan.
“Orang yang diduga. Kita cocokan nomor handphone dan photonya sama. Cuma yang bersangkutan mengaku tidak merasa melakukan tindakan itu. Tapi kita tidak bisa menerima begitu saja, karena pengakuan sepihak," ungkap Adwin.
Sementara itu, Mohammad Zainul juga menyatakan, walaupun sudah dilakukan investigasi tapi belum diberikan sanksi karena untuk memberikan sanksi harus ada informasi yang berimbang. Sehingga orang yang mengaku korban, harus tampil dan memberikan keterangan kepada pihaknya dan pihaknya melihat isi chatting tersebut. Pihaknya juga menegaskan, tidak melindungi pelaku, jika memang terbukti melakukan perbuatan tersebut dan segera memberikan sanksi (hukuman).(Andra -juns)