MoU Bantuan Jasa Pengamanan Wilayah Kerja PDAM Bandarmasih

Bbs-news.id,Banjarmasin - Direktur utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmady menandatangani  MoU dan Pedoman Kerja Teknis Bersama Direktur Pamobvit Polda Kalsel Kombes Pol, Zulkifli Ismail, S. Ik  di Polda Kalsel pada Senin pagi (03/01/2022).

MoU itu terkait kerjasama mengenai bantuan jasa pengamanan wilayah kerja PDAM Bandarmasih. MoU ini dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tanggal 5 agustus 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Penandatanganan MoU ini juga dihadiri Sekretaris Perusahaan PDAM Bandarmasih, Drs. S. Sudrajat ; Humas PDAM Bandarmasih Nur Wakhid; dan Supervisor Pengamanan PDAM Bandarmasih Edi Sugipto. 

Disaksikan Kasubid Waster Polda Kalsel, AKBP S. Zubaidah beserta anggota Pamobvit Polda Kalsel.

Direktur Pamobvit Polda Kalsel Kombes Pol. Zulkifli Ismail mengatakan, bahwa kerjasama ini hanya bantuan pengamanan dan merupakan kewajiban dari pihak Polda.

“Mengamankan PDAM Bandarmasih sudah menjadi kewajiban kami karena PDAM telah memberikan pelayanan bagi masyarakat banyak,” katanya.

Dalam pelaksanaannya menurut Zulkifli Ismail, Pamobvit hanyalah sebagai back-up. Misalnya, saat terjadi melakukan penagihan tunggakan pembayaran air minum yang sudah bertahun-tahun lalu dibuka kembali, maka perlu bantuan dari Pamobvit untuk menghindari tindakan maupun kekerasan yang tidak terduga.

Dia juga menyebutkan, MoU ini berlaku mulai 3 Januari 2022, dan pengamanan dilakukan selama satu tahun yaitu sampai tanggal 3 Januari 2023 dengan penempatan dua personil yang ditugaskan di seluruh area instalasi-instalasi PDAM Bandarmasih.

Sama seperti tahun sebelumnya, sistem pengamanan dengan personil yang ditugaskan akan melakukan patroli secara rutin di wilayah kerja PDAM Bandarmasih.

PDAM Bandarmasih memiliki instalasi-instalasi yang berada di Sungai Tabuk, Pematang Panjang, Gerilya, Pramuka, Banua Anyar, S. Parman, Sutoyo dan instalasi Pusat S. Yani yang harus dijaga untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia berupa air minum. Polri berkewajiban untuk menjaga PDAM sebagai objek vital.

Dirinya juga mengharapkan dengan MoU ini maka akan dapat meminimalisir kasus-kasus yang terjadi di PDAM Bandarmasih, agar ke depannya tidak terjadi lagi.

“Diharapkan dengan adanya MoU ini akan tercipta keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.(Andra/Juns)