"Para Pelajar semuanya sangat bangga dan berbahagia dan senang. Karena sudah lama pola pembelajarannya tidak seperti ini," ungkap Astini, Selasa (4/1/2022).
Untuk kegiatan vaksinasi menurut Astini, murid kelas 6 SD. Sedangkan murid kelas 1 SD sampai kelas 5, direncanakan akan divaksin pada bulan Februari 2021 dan para orang tua murid sudah mendapatkan informasi hal ini.
Menyinggung vaksinasi pelajar kelas 6, kata Astini, tidak ada masalah.
"Beberapa orang saja yang belum divaksin karena ada yang sakit dan disampaikan kepada orangtuanya agar bervaksin di Puskesmas," jelas Astini.
Sementara itu, Surat Edaran Walikota Banjarmasin dan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk tahun pelajaran semester genap 2022 dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) full 100 persen dengan alasan menurut Kepala Sekolah SMPN 8 Banjarmasin H. Jumberi, S.Pd., M.M., di Banjarmasin khususnya dan wilayah Kalsel umumnya sudah berada di level satu dan dua.
"Justru itu SK 4 Menteri memberikan peluang yang berada di level 1 dan 2 wajib melaksanakan (pembelajaran) tatap muka secara full. Jadi dimulai dari pukul 07.30 sampai 12.30 wita, " ungkap Jumberi.
Disebutkan, kalau sudah beberapa bulan aman saja, tidak ada peningkatan covid 19, maka jam pembelajaran dikembalikan ke normal seperti biasa pukul 07.30 sampai 13.30 wita.
Menyinggung vaksinasi di SMPN 8 Banjarmasin, kata Jumberi, sudah tercapai 86 persen dari 750 siswa dan tersisa 84 orang siswa belum bervaksin.
"Rencana kami data lagi kepada siswa dan minta dukungan orangtua dan koordinasi dengan Puskesmas Beruntung Raya yang memberikan vaksin di SMPN 8 ini," jelas Jumberi.
Kegiatan ini direncanakan akhir bulan ini dan sesuai rencana Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk terus melanjutkan vaksinasi sampai target dan kalau bisa sampai 100 persen.
Masyarakat khususnya Orangtua Murid diharapkan terus memberikan dukungan terhadap anak, terutama yang belum bervaksin. Selain itu, sama-sama menjaga protokol kesehatan, khususnya di lingkungan rumah masing-masing dan juga di sekolah yang sedang diterapkan selama covid masih ada. Kecuali sudah habis, maka ketentuan prokes bisa dikurangi.(Andra/juns)