Bbs-news.id, Banjarmasin - Sebuah Kabar yang sangat baik bagi masyarakat Indonesia.
Informasi yang kami terima menyebutkan, Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat mulai April 2022.
Kesemua bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Bantuan sosial ini dilakukan mengingat kondisi masyarakat yang sedang kesulitan di tengah kondisi pandemi.
Terlebih adanya momen bulan puasa Ramadhan dan Lebaran 2022.
Berikut adalah daftar bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Adapun besaran bantuan PKH yang didapat mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per orang dalam satu keluarga.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dan dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Kriteria penerima PKH di antaranya ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan; anak SD, MI, atau sederajat; hingga lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Bagi KM yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako merupakan bantuan sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.
Pada tahun ini, bantuan Kartu Sembako disalurkan melalui kantor pos dalam bentuk uang tunai yang dapat dibelikan bahan pangan atau sembako oleh penerima.
Dana bantuan sembako akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.
Dana ini tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Untuk penekanan hal ini, Kabid Linjamsos Dinsos Kalsel Achmadi S Sos mengatakan, agar jangan membeli rokok ataupun barang yang tidak bermanfaat.
"Ya, jangan digunakan beli rokok atau barang lain yang tidak bermanfaat bagi keluarga. Lebih baik digunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari keluarga seperti beras, sayur dan sebagainya," tegas Achmadi.
3. BLT Dana Desa
Melansir Kamis (7/4/2022), Pemerintah juga menyalurkan BLT Dana Desa dengan besaran anggaran sebesar 40 persen dari Dana Desa.
Program BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000/keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai kriteria penerima BLT Dana Desa ini.
Ia mengatakan kriteria penerima bansos ini adalah warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.
4. Kartu Prakerja
Saat ini, program Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 25 dan hasil seleksinya sudah diumumkan pada Rabu (6/4/2022).
Para penerima akan mendapat dana Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan dan 2 insentif lainnya.
Dana insentif pertama diberikan pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Dana insentif kedua diberikan setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
Program Kartu Prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, juga pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
5. BLT Minyak Goreng
BLT minyak goreng merupakan program bantuan untuk mengurangi beban para masyarakat karena melonjaknya harga minyak goreng di tanah air.
Besaran dari BLT minyak goreng adalah Rp 100 ribu setiap bulannya.
Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu.
Setidaknya 20,5 juta keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menjadi target bantuan ini.
Selain itu, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan akan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan BLT minyak goreng ini.
6. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 – 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan juga korban bencana alam/musibah.
Adapun besaran bantuan PIP yang diberikan berbeda antara jenjang pendidikan, yaitu siswa SD sederajat Rp 450 ribu/tahun; siswa SMP sederajat Rp 750 ribu/tahun; dan siswa SMA sederajat Rp 1 juta/tahun.
7. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM adalah bantuan yang disalurkan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebanyak sekitar 12 jutaan.
Untuk besaran bantuan, kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, uang yang diterima pelaku usaha mencapai Rp 600.000 per penerima.
8. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
Para pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta dengan sasaran sebanyak 8,8 juta orang.
Sehubungan hal ini, Achmadi menyatakan Program pengentasan kemiskinan oleh Pemerintah sangat jelas dan terukur.
"Semua untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada dibawah. Agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, khususnya makanan," pungkasnya.(Andra/Juns)