Bbs-news.id, Banjarmasin - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaan perkara Korupsi Bupati Non Aktif Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022).
Surat Dakwaan di bacakan bergiliran oleh JPU KPK , Fahmi Ariyoga, Hendra dan Okta. Sedangkan Abdul Wahid hadir di dampingi 7 orang penasehat hukum dari Jakarta Lubis Nasution dan Fatner.
Kemudian Majelis Hakim adalah Yusriansyah, Ahmad Gawi dan Arif Winarno telah memerintahkan JPU KPK untuk membacakan surat dakwaan.
Surat Dakwaan JPU masih seputar korupsi di Dinas PUPRP HSU terutama di Sumber Daya Air yang mana pihak Kontraktor Fahriadi dan Marhaeni telah menyerahkan uang komitmen fee sebesar 540 juta.
Selain itu, Bupati dua periode ini melakukan beberapa kasus korupsi salah satunya telah menerima uang 500 juta dari Maliki untuk menjabat sebagai PLT kadis PUPRP HSU.
KPK mencatat total 31 milyar uang korupsi. Diantaranya 3,5 dari aset tanah hingga milyar berupa kepemilikan atas tanah hingga klinik.
"Dari penelusuran pihak JPU total 31 Milyar lebih itu sejak 2015 sampai 2021, yang diterima langsung oleh Abdul Wahid maupun melalui ajudan," kata Fahmi usai sidang.
Terkait hal itu maka Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid kami kenakan pasal 12 a dan 12 B UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua dipasang Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
"Diantaranya proyek yang berada di Dinas PUPRP dalam hal ini Bidang SDA 10 milyar pada tahun 2017-2021, Bidang Bina Marga 18 Milyar pada tahun 2015-2018, Bidang Cipta Karya 17milyar tahun 2019-2021 serta menerima suap dari ASN untuk menduduki jabatan 510 juta," jelas Fahmi.
Sementara Sidang bakal dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda JPU telah menghadirkan para saksi dimana sesuai BAP saksinya sebanyak 99 orang tapi untuk Minggu depan kita hadirkan 4 orang, ungkap JPU.(Juns/AN)