Komunikasi diluar Band Plan sangat membahayakan jalur penerbangan

Banjarbaru, Bbs-news.id – Adanya gangguan komunikasi pada Air Navigasi terutama pada jalur frekuensi Air Nav akibat dari interferensi penggunaan alat komunikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau aturan serta melakukan komunikasi diluar Band Plan sangat membahayakan jalur penerbangan.

Hal tersebut disampaikan Rusli Manager Operasional Air Nav Indonesia cabang Banjarmasin di kantornya Jalan A Yani km 25 Banjarbaru Kalimantan Selatan. 

Dia juga menambahkan akibat dari gangguan komunikasi tersebut bisa membahayakan nyawa penumpang dan para crew Air Plane karena terganggunya komunikasi saat mau landing maupun take off, Selasa (11/10/2022).

“Untungnya, kami juga mempunyai standar operasional dalam mengatasi gangguan tersebut misalnya dengan memindah chanel alternatif.  Tetapi hal tersebut seandainya juga mengalami gangguan maka ada langkah emergency lain yang kami gunakan,”terang Rusli.

Rusli menjelaskan bahwa masalah gangguan ini sudah dilaporkan pada Balmon, secara cepat begitu mendapatkan laporan dari kami mereka langsung mencari dan menemukan gangguan dari sumber interferensi  tersebut.

Menurutnya, tugas Air Nav ini seperti pengatur lalulintas penerbangan, menjadi panduan bagi pesawat yang akan take off maupun landing.  Bukan itu saja Air Nav juga menjadi salah satu tugas mengamankan angkasa diwilayahnya mendeteksi pesawat yang lewat di udara atau Hamkamnas diwilayah NKRI.

“Sedangkan batas yang bebas itu setinggi 60 ribu kaki dan mustahil kalau pesawat komersil untuk penumpang itu mustahil bisa mengudara setinggi itu, kecuali pesawat yang dirancang khusus untuk ruang angkasa,”terangnya.

Untuk wilayah binaan Air Nav Banjarmasin sendiri selain Bandara Syamsudin Noor, juga Kota Baru, Warukin di Tanjung, Batu Licin, sebagaian wilayah Kalteng yaitu Kuala Pembuang, Sampit  dan Pangkalanbun.

“Karena terjadinya gangguan interferensi pada alat komunikasi Air Nav, kami menghimbau agar tertib dalam pemakaian frekuensi radio, seperti menggunakan standarisasi alat komunikasi dan juga tentunya bekerja atau menggunakan alokasi frekuensi yang sudah ditentukan oleh Pmerintah,”pungkasnya.(SR) 

Editor : Aan